Event Terbaru

Jangan lewatkan event penting dari kami!
Selengkapnya »

Pengajian AASI bersama Ustadz Ibnu Muchtar Pengajian

Pengajian AASI bersama Ustadz Ibnu Muchtar

Selesai
FRIENDLY GOLF TOURNAMENT & CHARITY MILAD AASI

FRIENDLY GOLF TOURNAMENT & CHARITY

Selesai
Bincang Fatwa : “Perlindungan Konsumen di Industri Asuransi Syariah : Perspektif Fatwa dan Regulasi” Bincang Fatwa

Bincang Fatwa : “Perlindungan Konsumen di Industri Asuransi Syariah : Perspektif Fatwa dan Regulasi”

Selesai
Pengajian AASI bersama Ustadz Agung Waspodo Pengajian

Pengajian AASI bersama Ustadz Agung Waspodo

Selesai

Press Release Terbaru

Klik Untuk Menampilkan Secara Detail
Selengkapnya »

AASI Perkuat Sinergi Ekosistem Keuangan Syariah di Indonesia Islamic Finance Summit 2025 November 2025

AASI Perkuat Sinergi Ekosistem Keuangan Syariah di Indonesia...

Komitmen Meningkatkan Kepercayaan Publik, AASI Menandatangani Nota Kesepahaman dengan LPS Oktober 2025

Komitmen Meningkatkan Kepercayaan Publik, AASI Menandatangan...

AASI Hadiri Kuliah Umum OJK Mengajar di Universitas Muhammadiyah Purwokerto Oktober 2025

AASI Hadiri Kuliah Umum OJK Mengajar di Universitas Muhammad...

Literasi Terbaru

Klik Menampilkan Secara Detail
Selengkapnya »

Asuransi Syariah : Pengertian dan Jenis-Jenisnya

Asuransi Syariah : Pengertian dan Jenis-Jenisnya


Read More
Biaya Haji 2025 Turun! Apakah Masih Ada Komponen Asuransinya?

Biaya Haji 2025 Turun! Apakah Masih Ada Komponen Asuransinya...


Read More
Kenali Asuransi Pendidikan Syariah sebagai Solusi, Ditengah Biaya Pendidikan Kian Melambung Tinggi

Kenali Asuransi Pendidikan Syariah sebagai Solusi, Ditengah...


Read More

Informasi Terbaru

Berikut cuplikan informasi dari kami
Selengkapnya »

Statistik Pertumbuhan Agen

Tujuan dan Kegiatan

Tujuan

  1. Menampung aspirasi para Anggota AASI dan mewujudkan peran serta industri asuransi syariah dan reasuransi syariah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
  2. Menciptakan dan memelihara kerjasama yang saling memberikan maslahat untuk mengembangkan industri asuransi syariah dan reasuransi syariah di Indonesia.
  3. Mengatur, mengawasi, dan memberikan konsultasi kepada perusahaan asuransi syariah dan reasuransi syariah dalam melaksanakan usahanya, termasuk tetapi tidak terbatas pada membuat kode etik perusahaan asuransi dan reasuransi syariah serta kode etik tenaga pemasar asuransi syariah.
  4. Melakukan mediasi dan/atau adjudikasi atas permasalahan yang timbul di antara Anggota AASI.
  5. Meningkatkan profesionalisme karyawan dan tenaga pemasar dari Anggota AASI.
  6. Meningkatkan literasi dan inklusi keuangan khususnya mengenai literasi dan inklusi asuransi syariah dan reasuransi syariah di Indonesia dengan cara melakukan sosialisasi dan Pendidikan kepada masyarakat.
  7. Sebagai asosiasi yang mewakili kepentingan Anggota AASI baik ditingkat nasional maupun internasional.
  8. Sebagai mitra pemerintah Republik Indonesia dalam pembinaan dan pengawasan kegiatan usaha asuransi syariah dan reasuransi syariah guna meningkatkan peran serta Anggota AASI di dalam perekonomian nasional.
  9. Sebagai wahana komunikasi, pusat data dan informasi mengenai hal-hal yang terkait dengan kegiatan usaha asuransi syariah dan reasuransi syariah di Indonesia.
  10. Sebagai sarana mendorong terciptanya kondisi regulasi industri asuransi syariah dan reasuransi syariah yang mendukung kepentingan berimbang antara kepentingan Anggota AASI, Pemerintah dan kepentingan masyarakat, khususnya peserta, tertanggung dan penerima maslahat.

Kegiatan

  1. Melaksanakan tugas dan kegiatan sebagaimana diatur dalam peraturan perasuransian dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku, termasuk tetapi tidak terbatas pada:
    • Menyusun, mengubah dan mengawasi pelaksanaan kode etik perusahaan asuransi syariah dan reasuransi Syariah, dan kode etik tenaga pemasar asuransi syariah serta peraturan lainnya yang terkait dalam rangka memelihara terciptanya persaingan pasar yang sehat.
    • Mengkoordinir pelaksanaan pembentukan profil risiko, tabel mortalita, dan lainnya (jika diperlukan).
    • Mengkoordinir upaya untuk mengoptimalkan kapasitas retensi asuransi nasional.
    • Mengkoordinir upaya bersama atau pembentukan konsorsium diantara Anggota AASI untuk menutup asuransi mikro syariah dan/atau risiko khusus.
    • Melaksanakan, menetapkan dan menerbitkan sertifikasi tenaga pemasar asuransi syariah.
    • Melaksanakan pendaftaran tenaga pemasar asuransi syariah dan melaporkan pelaksanaannya kepada instansi perasuransian yang berwenang.
    • Mengkoordinir kerjasama antar lembaga, baik nasional maupun internasional guna mendorong terciptanya industri asuransi syariah dan reasuransi syariah yang sehat dan baik.
    • Mendukung program-program pemerintah yang terkait dengan literasi dan inklusi keuangan khususnya mengenai literasi dan inklusi asuransi syariah dan reasuransi syariah di Indonesia.
  2. Melakukan konsultasi berkala atas pelaksanaan tugas dan kegiatan AASI kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan instansi pemerintah Republik Indonesia yang berwenang di bidang perasuransian.
  3. Mengumpulkan dan menyediakan data perkembangan dan tingkat pertumbuhan industri asuransi Syariah dan reasuransi syariah.
  4. Menjalin dan membina hubungan baik dengan pemerintah Republik Indonesia dan lembaga/badan non pemerintah sehubungan dengan regulasi dan kegiatan usaha Anggota AASI.
  5. Membantu upaya penyelesaian perselisihan antar Anggota AASI.
  6. Berdasarkan pertimbangan AASI, melakukan tindakan yang diperlukan bilamana terdapat indikasi-indikasi awal pelanggaran yang dilakukan oleh Anggota AASI terhadap arahan, kode etik atau panduan-panduan lainnya yang diterbitkan oleh AASI.
  7. Membuat standar polis asuransi syariah sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perasuransian.
  8. Melaksanakan kegiatan lain sehubungan dengan maksud dan tujuan AASI bagi kepentingan Anggota AASI sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Cara Menjadi Agen

1

Payung hukum yang mengatur di dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 19/SEOJK.05/2020, yang didalamnya dijelaskan bahwa:

  1. Seorang agen/ Tenaga Pemasar wajib memiliki sertifikat keagenan sesuai dengan bidang usahanya.
  2. Seorang agen/ Tenaga Pemasar wajib terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
  3. Seorang agen wajib terdaftar dalam asosiasi yang sesuai dengan bidang usahanya.
  4. Seorang agen wajib mematuhi kode etik yang sudah ditetapkan oleh asosiasi ataupun perusahaan asuransi tempat bernaung.
2

Bersandar pada aturan tersebut, maka cara paling mudah untuk menjadi agen asuransi ialah:

  1. Memilih perusahaan asuransi syariah terbaik untuk bergabung bersama dengan tim lainnya yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
  2. Melakukan pendaftaran sebagai agen pada perusahaan asuransi syariah yang dipilih.
  3. Mengikuti pelatihan tentang asuransi syariah pada Perusahaan Syariah yang dipilih.
  4. Memperoleh lisensi dengan lulus ujian keagenan asuransi syariah sesuai bidang (jiwa syariah atau umum syariah) yang diadakan oleh Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI).
  5. Patuh pada semua peraturan yang berlaku:
    • Peraturan asosiasi asuransi syariah
    • Kode etik asuransi syariah
    • Peraturan perusahaan asuransi syariah tempat bernaung
    • Prinsip-prinsip syariah dalam menjalankan praktik keagenan

Hubungi Kami

Hubungi Kami Melalui:

Kantor Kami

GRAHA AASI, Jalan Jatinegara Timur II No. 4, Rawa Bunga | Jakarta Timur, 13350 Indonesia