
AASI GELAR CHIEF AGENCY OFFICER (CAO) FORUM “Penguatan Peran Agen di Industri Asuransi Syariah”
Jakarta, 6 Februari 2024 – Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) menggelar acara CAO Forum untuk pertama kalinya bagi perusahaan asuransi yang memasarkan produk asuransi syariah, pada tanggal 5 Februari 2024 di Jakarta. Acara ini diikuti oleh 44 peserta yang membawahi bidang Kanal Distribusi di perusahaan masing-masing. Penyelenggaraan CAO Forum ini merupakan bentuk komitmen AASI untuk terus bersinergi bersama Anggota dalam meningkatkan kualitas para agen asuransi syariah dengan menjalankan aturan yang diterbitkan oleh OJK. Selain itu, acara ini juga menjadi wadah berkumpulnya para pimpinan kanal distribusi dari perusahaan Anggota AASI untuk bersilaturrahmi dan mendiskusikan beberapa isu terkini mengenai tenaga pemasar di industri perasuransian syariah Indonesia.
Topik utama yang dibahas pada CAO Forum kali ini difokuskan pada upaya penguatan peran agen asuransi syariah di Indonesia dalam penerapan kewajiban sertifikasi tenaga pemasar yang telah diatur oleh OJK. Selain topik sertifikasi agen asuransi, dibahas pula peran asosiasi yang diharapkan lebih aktif lagi dalam mengelola database keagenan, termasuk penyusunan kode etik keagenan dan kode etik perusahaan, hingga pembentukan Dewan Kode Etik Asuransi. Empat hal tersebut merupakan pekerjaan penting yang harus segera diselesaikan dalam tahun 2024, sebagai bagian dari peta jalan perasuransian nasional.
Ketua Umum AASI, Rudy Kamdani menyampaikan bahwa peranan agen di industri asuransi syariah sangat penting dalam memperkenalkan serta memasarkan produk asuransi syariah. Bukan hanya sekedar itu, lanjut Rudy, para tenaga pemasar ini bahkan juga sangat berkontribusi dalam memberikan edukasi dan membangun kesadaran kepada masyarakat agar memahami bagaimana pentingnya berasuransi, termasuk men-syiar-kan nilai-nilai yang terkandung dalam asuransi syariah. “Dampak kinerja para agen asuransi syariah ini akan terlihat pada tingkat literasi asuransi syariah yang semakin meningkat dari waktu ke waktu. Tenaga pemasar asuransi merupakan perwakilan perusahaan asuransi yang menjadi jembatan antara perusahaan dan nasabah atau peserta asuransi. Peran tenaga pemasar sangat dibutuhkan, terutama untuk industri asuransi yang highly regulated”, ungkap Rudy dalam kata sambutannya.
Rudy menambahkan, sebagaimana amanat OJK Nomor 67 tahun 2016 yang menyatakan bahwa seluruh tenaga pemasar asuransi, termasuk di asuransi syariah, bahwa semua tenaga pemasar di industri asuransi agar terdaftar di asosiasi dan memiliki sertifikasi keagenan. Aturan ini juga terdapat pada POJK Nomor 69 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, dan kemudian diperkuat oleh terbitnya POJK Nomor 23 tahun 2023.
Saat ini jumlah agen asuransi syariah yang terdaftar di AASI sebanyak 226.120 agen, dan sekitar 36 persen dari mereka atau sebanyak 80.380 agen aktif mengikuti CPD (Continuing Professional Development) yang diselenggarakan oleh AASI. Seluruh tenaga pemasar, ungkap Rudy, sebelum aktif menjual produk asuransi syariah terlebih dahulu, mereka harus aktif dulu mengikuti pelatihan-pelatihan termasuk pemenuhan CPD, agar terus terjaga kualitas serta kompetensi agar tidak terjadi mis-selling dalam kegiatan pemasaran. Rudy juga mengajak para peserta untuk memberikan edukasi kepada para agen di perusahaan masing-masing agar memahami serta mematuhi kode etik keagenan dengan baik. Karena salah satu faktor yang membuat tanda daftar seorang agen dibatalkan OJK adalah ketika agen tersebut melanggar kode etik keagenan yang ditetapkan oleh asosiasi.
“Kita berharap semua agen asuransi syariah di Indonesia mendapatkan haknya sebagai tenaga profesional yang memiliki sertifikasi dari sisi kompetensi serta dapat memenuhi ketentuan sebagaimana yang telah diatur dalam POJK Nomor 23 Tahun 2023 yang tertuang dalam pasal 118-121. Bagi tenaga pemasar yang tidak aktif dalam pemenuhan CPD, maka izin atau pendaftaran keagenannya di OJK terancam dicabut, karena tenaga pemasar yang tidak memenuhi persyaratan pendidikan dan pelatihan berkelanjutan bisa dibatalkan tanda daftarnya di OJK,” imbuh Rudy.
Acara AASI CAO Forum ini dibagi dalam 3 sesi. Sesi pertama diisi oleh Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Djonieri yang membahas terkait penguatan peran agen asuransi.
Dalam pemaparannya, Djonieri kembali menekankan pentingnya perusahaan asuransi untuk menerapkan POJK Nomor 23 tahun 2023, terutama pasal 118 terkait sertifikasi agen asuransi di Indonesia. Djonieri menegaskan bahwa aturan POJK ini mewajibkan seluruh agen asuransi syariah harus terdaftar di OJK dan konsekuensinya jelas karena merupakan amanat dari undang-undang. Djonieri menambahkan bahwa OJK juga mewajibkan setiap agen yang memasarkan asuransi syariah memliki sertifikasi yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).
“Kita tidak ingin ada agen yang melakukan mis-selling yang berujung pada pencabutan izin penjualan asuransi sehingga tidak bisa lagi menjalankan pemasaran produk, namun yang kita inginkan adalah agen itu tumbuh semakin banyak dan semakin berkualitas sehingga industri asuransi syariah ini menjadi sehat. Buat kita mungkin itu berat, akan tetapi dengan dengan begitulah cara kita membenahi ekosistem asuransi syariah ini,” tutur Djonieri.
Untuk sesi kedua pada CAO Forum ini menghadirkan Direktur PT Lembaga Sertifikasi Profesi Perasuransian Syariah (LSP PS), Erwin Noekman yang membahas terkait alur tenaga pemasar asuransi syariah untuk mendapatkan sertifikasi asuransi syariah. Pada kesempatan ini Erwin menekankan bahwa para tenaga pemasar yang akan mengikuti sertifikasi kompetensi di LSP harus terlebih dahulu mengikuti pelatihan-pelatihan pengembangan skill dan keahlian, disamping pengalamanya yang mumpuni. “Terkait kewajiban Sertifikasi LSP kepada agen, ketiga asosisasi (AASI, AAUI dan AAJI) mempunyai harapan yang sama agar OJK memberikan relaksasi supaya kewajiban ini tidak langsung berlaku merata kepada semua agen. Agen-agen pemula, cukup berupa lisensi dari Asosiasi. Selanjutnya bagi Agen-Agen yang melakukan perpanjangan (setelah 3 tahun) dan/atau melakukan pemasaran produk khusus atau kompleks, baru dikenakan kewajiban sertifikasi,” ungkap Erwin.
Sedangkan sesi ketiga, dibawakan oleh Wakil Ketua Bidang Kanal Distribusi untuk asuransi umum, Iim Qoimudin dan Wakil Ketua Bidang Kanal Distribusi untuk asuransi jiwa Nina Mudrikah. Keduanya memandu para peserta forum untuk merancang program motivasi bagi para agen asuransi syariah dengan format Convention and Awarding yang dikemas pada acara Sharia Insurance Convention and Awards (SICA) yang rencananya akan digelar pertengahan tahun ini.
Tentang Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI)
Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI)
Merupakan perkumpulan perusahaan-perusahaan asuransi syariah
dan reasuransi syariah Indonesia.
Website : aasi.or.id
Linkedin : Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI)
Instagram: aasi_id
Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi:
Sekretariat AASI @ Graha AASI
Jalan Jatinegara Timur 2 No.4 – Jakarta Timur
Phone: 021 21013690 / 08111 96 4451
Email: info@aasi.or.id