customer service aasi

Chat

Customer Service Keagenan Media

AASI GELAR CHIEF AGENCY OFFICER (CAO) FORUM “Penguatan Peran Agen di Industri Asuransi Syariah”

Jakarta, 6 Februari 2024 – Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) menggelar acara CAO Forum untuk pertama kalinya bagi perusahaan asuransi yang memasarkan produk asuransi syariah, pada tanggal 5 Februari 2024 di Jakarta. Acara ini diikuti oleh 44 peserta yang membawahi bidang Kanal Distribusi di perusahaan masing-masing. Penyelenggaraan CAO Forum ini merupakan bentuk komitmen AASI untuk terus bersinergi bersama Anggota dalam meningkatkan kualitas para agen asuransi syariah dengan menjalankan aturan yang diterbitkan oleh OJK. Selain itu, acara ini juga menjadi wadah berkumpulnya para pimpinan kanal distribusi dari perusahaan Anggota AASI untuk bersilaturrahmi dan mendiskusikan beberapa isu terkini mengenai tenaga pemasar di industri perasuransian syariah Indonesia.

Topik utama yang dibahas pada CAO Forum kali ini difokuskan pada upaya penguatan peran agen asuransi syariah di Indonesia dalam penerapan kewajiban sertifikasi tenaga pemasar yang telah diatur oleh OJK.  Selain topik sertifikasi agen asuransi, dibahas pula peran asosiasi yang diharapkan lebih aktif lagi dalam mengelola database keagenan, termasuk penyusunan kode etik keagenan dan kode etik perusahaan, hingga pembentukan Dewan Kode Etik Asuransi. Empat hal tersebut merupakan pekerjaan penting yang harus segera diselesaikan dalam tahun 2024, sebagai bagian dari peta jalan perasuransian nasional.

Ketua Umum AASI, Rudy Kamdani menyampaikan bahwa peranan agen di industri asuransi syariah sangat penting dalam memperkenalkan serta memasarkan produk asuransi syariah. Bukan hanya sekedar itu, lanjut Rudy, para tenaga pemasar ini bahkan juga sangat berkontribusi dalam memberikan edukasi dan membangun kesadaran kepada masyarakat agar memahami bagaimana pentingnya berasuransi, termasuk men-syiar-kan nilai-nilai yang terkandung dalam asuransi syariah. “Dampak kinerja para agen asuransi syariah ini akan terlihat pada tingkat literasi asuransi syariah yang semakin meningkat dari waktu ke waktu. Tenaga pemasar asuransi merupakan perwakilan perusahaan asuransi yang menjadi jembatan antara perusahaan dan nasabah atau peserta asuransi. Peran tenaga pemasar sangat dibutuhkan, terutama untuk industri asuransi yang highly regulated”, ungkap Rudy dalam kata sambutannya.

Rudy menambahkan, sebagaimana amanat OJK Nomor 67 tahun 2016 yang menyatakan bahwa seluruh tenaga pemasar asuransi, termasuk di asuransi syariah, bahwa semua tenaga pemasar di industri asuransi agar terdaftar di asosiasi dan memiliki sertifikasi keagenan.  Aturan ini juga terdapat pada POJK Nomor 69 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, dan kemudian diperkuat oleh terbitnya POJK Nomor 23 tahun 2023.

Saat ini jumlah agen asuransi syariah yang terdaftar di AASI sebanyak 226.120 agen, dan sekitar 36 persen dari mereka atau sebanyak 80.380 agen aktif mengikuti CPD (Continuing Professional Development) yang diselenggarakan oleh AASI. Seluruh tenaga pemasar, ungkap Rudy, sebelum aktif menjual produk asuransi syariah terlebih dahulu, mereka harus aktif dulu mengikuti pelatihan-pelatihan termasuk pemenuhan CPD, agar terus terjaga kualitas serta kompetensi agar tidak terjadi mis-selling dalam kegiatan pemasaran. Rudy juga mengajak para peserta untuk memberikan edukasi kepada para agen di perusahaan masing-masing agar memahami serta mematuhi kode etik keagenan dengan baik. Karena salah satu faktor yang membuat tanda daftar seorang agen dibatalkan OJK adalah ketika agen tersebut melanggar kode etik keagenan yang ditetapkan oleh asosiasi.

 

“Kita berharap semua agen asuransi syariah di Indonesia mendapatkan haknya sebagai tenaga profesional yang memiliki sertifikasi dari sisi kompetensi serta dapat memenuhi ketentuan sebagaimana yang telah diatur dalam POJK Nomor 23 Tahun 2023 yang tertuang dalam pasal 118-121. Bagi tenaga pemasar yang tidak aktif dalam pemenuhan CPD, maka izin atau pendaftaran keagenannya di OJK terancam dicabut, karena tenaga pemasar yang tidak memenuhi persyaratan pendidikan dan pelatihan berkelanjutan bisa dibatalkan tanda daftarnya di OJK,” imbuh Rudy.

 

Acara AASI CAO Forum ini dibagi dalam 3 sesi. Sesi pertama diisi oleh Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Djonieri yang membahas terkait penguatan peran agen asuransi.

Dalam pemaparannya, Djonieri kembali menekankan pentingnya perusahaan asuransi untuk menerapkan POJK Nomor 23 tahun 2023, terutama pasal 118 terkait sertifikasi agen asuransi di Indonesia. Djonieri menegaskan bahwa aturan POJK ini mewajibkan seluruh agen asuransi syariah harus terdaftar di OJK dan konsekuensinya jelas karena merupakan amanat dari undang-undang. Djonieri menambahkan bahwa OJK juga mewajibkan setiap agen yang memasarkan asuransi syariah memliki sertifikasi yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).

“Kita tidak ingin ada agen yang melakukan mis-selling yang berujung pada pencabutan izin penjualan asuransi sehingga tidak bisa lagi menjalankan pemasaran produk, namun yang kita inginkan adalah agen itu tumbuh semakin banyak dan semakin berkualitas sehingga industri asuransi syariah ini menjadi sehat. Buat kita mungkin itu berat, akan tetapi dengan dengan begitulah cara kita membenahi ekosistem asuransi syariah ini,” tutur Djonieri.

Untuk sesi kedua pada CAO Forum ini menghadirkan Direktur PT Lembaga Sertifikasi Profesi Perasuransian Syariah (LSP PS), Erwin Noekman yang membahas terkait alur tenaga pemasar asuransi syariah untuk mendapatkan sertifikasi asuransi syariah. Pada kesempatan ini Erwin menekankan  bahwa para tenaga pemasar yang akan mengikuti sertifikasi kompetensi di LSP harus terlebih dahulu mengikuti pelatihan-pelatihan pengembangan skill dan keahlian, disamping pengalamanya yang mumpuni. “Terkait kewajiban Sertifikasi LSP kepada agen, ketiga asosisasi (AASI, AAUI dan AAJI) mempunyai harapan yang sama agar OJK memberikan relaksasi supaya kewajiban ini tidak langsung berlaku merata kepada semua agen. Agen-agen pemula, cukup berupa lisensi dari Asosiasi. Selanjutnya bagi Agen-Agen yang melakukan perpanjangan (setelah 3 tahun) dan/atau melakukan pemasaran produk khusus atau kompleks, baru dikenakan kewajiban sertifikasi,” ungkap Erwin.

Sedangkan sesi ketiga, dibawakan oleh Wakil Ketua Bidang Kanal Distribusi untuk asuransi umum, Iim Qoimudin dan Wakil Ketua Bidang Kanal Distribusi untuk asuransi jiwa Nina Mudrikah. Keduanya memandu para peserta forum untuk merancang program motivasi bagi para agen asuransi syariah dengan format Convention and Awarding yang dikemas pada  acara Sharia Insurance Convention and Awards (SICA) yang rencananya akan digelar pertengahan tahun ini.

 

 

Tentang Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI)
Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI)
Merupakan perkumpulan perusahaan-perusahaan asuransi syariah
dan reasuransi syariah Indonesia.
Website : aasi.or.id
Linkedin : Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI)
Instagram: aasi_id
 
Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi:
Sekretariat AASI @ Graha AASI
Jalan Jatinegara Timur 2 No.4 – Jakarta Timur
Phone: 021 21013690 / 08111 96 4451
Email: info@aasi.or.id

 

MEMBANGUN KETAHANAN SIBER DI INDUSTRI ASURANSI SYARIAH

Jakarta, 24 Januari 2024 – Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) menggelar acara seminar Manajemen Risiko dengan tema “Membangun Ketahanan Siber di Industri Asuransi Syariah” pada Rabu, 24 Januari 2024, acara dihadiri oleh 61 orang peserta yang terdiri dari perwakilan perusahaan Anggota AASI, pengurus, regulator dantamu undangan.

Acara seminar ini diselenggarakan dalam rangka mendorong penerapan manajemen risiko siber pada industri asuransi syariah di Indonesia yang salah satunya dilandasi oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penerapan Manajemen Risiko Dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Lembaga Jasa Keuangan Non-bank. Seminar ini diadakan dalam rangka membekali perusahaan anggota AASI agar lebih memperhatikan dan menjalankan tanggung jawab dalam memastikan penerapan manajemen risiko siber pada perusahaannya.

Setelah terbitnya POJK 4 tahun 2021, OJK mempertegas kembali dengan memberikan surat kepada asosiasi perasuransian tentang penerapan manajemen risiko, khususnya cyber risk bagi perusahaan asuransi, asuransi syariah, reasuransi dan reasuransi syariah. Surat tersebut menghimbau Perusahaan untuk lebih memperhatikan ketentuan mengenai penerapan manajemen risiko dalam penggunaan teknologi informasi.

Di lain kesempatan, Wakil Presiden Republik Indonesia, KH. Ma’ruf Amin, juga telah memberikan arahan kepada perusahaan asuransi syariah dan reasuransi syariah agar selalu menjaga aspek kehati-hatian dalam pengelolaan risiko yang di dalamnya menjamin dan melindungi data pribadi nasabah. Beliau menyampaikan data International Monetary Fund (IMF) bahwa dampak dari serangan siber pada sektor keuangan global mencapai 1.400 triliun rupiah.

Acara seminar ketahanan siber ini dibuka oleh Ketua AASI, Rudy Kamdani yang dalam pidatonya menyampaikan bahwa perkembangan teknologi digital yang kian pesat, tentunya memberikan manfaat dan kenyamanan bagi nasabah melalui layanan yang lebih cepat dan mudah dilakukan. Namun, perkembangan pesat ini juga membawa celah-celah yang dapat dimanfaatkan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu, sangatlah penting bagi kita sebagai pelaku industri asuransi syariah untuk memperketat cyber security baik dari segi tata kelola, manajemen risiko, sosialisasi kepada pihak internal dan ekseternal maupun dari sisi penerapan teknologinya.

“AASI mendukung, mendorong, dan membantu perusahaan angota untuk menerapkan serta meningkatkan perlindungan data pribadi nasabah. Tahun 2023 kita telah lalui dengan berbagai terpaan tantangan serta rintangan, dan sudah semestinya harus diapresiasi atas pencapaian yang dilakukan. Namun, di tahun 2024 ini, tentunya level tantangan juga rintangan akan berbeda dan sangat mungkin meningkat. Industri perasuransian syariah perlu menjaga ghirah dan terus meningkatkan kinerja agar dapat memenuhi ekspetasi dan menjaga kepercayaan publik di tengah tantangan yang kian kompleks,” ungkap Rudy.

Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) - OJK Asep Suwondo menyampaikan dalam sambutannya, bahwa salah satu tantangan utama di dalam penggunaan teknologi adalah insiden siber. “Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK nomor 4 tahun 2021 dan Surat Edaran OJK Nomor S-257/PD.11/2023 tentang penerapan manajemen risiko, khususnya cyber risk bagi perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi baik konvensional maupun dengan prinsip syariah.


Dalam SE tersebut, OJK menegaskan bahwa perlunya peningakatan sistem keamanan cyber untuk melindungi sistem informasi dari serangan akses ilegal mencakup alat kebijakan, konsep keamanan, pengembangan website dan lain-lain. Kemudian juga industri keuangan wajib mendokumentasikan seluruh kejadian sehubungan dengan serangan cyber tersebut. Kemudian melakukan evaluasi kebijakan dan prosedur, serta proses bisnis perusahaan secara menyeluruh. Lalu perushaan juga harus memperhatikan tata kelola keamanan data dan atau informasi, serta perlindungan data konsumen. Terakhir adalah mengungkapkan disclosure kejadian kritis penyalahgunaan dan atau kejahatan dalam penyelanggara teknologi informasi ini,”

Hadir sebagai pembicara sesi pertama dalam seminar ini, Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Perekonomian Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Drs. Slamet Aji Pamungkas., M.Eng yang mengangkat tema Membangung Ketahanan Siber di Industri Asuransi Syariah: Kesadaran dan Kepedulian Keamanan Siber Menuju Ekonomi Digital.

Dalam pemaparannya Slamet menyampaikan bahwa kejahatan siber saat ini sudah menjadi tantangan di era transformasi digital. Ia menambahkan bahwa pada tahun 2023 ada lima bentuk ancaman yang terjadi. “Lima ancaman tersebut adalah Ransomware yang memanfaatkan celah keamanan, Advance Persistent Threat yang diprediksi akan selalu bertambah, Kebocoran data, Web Defacement, serta Phising yang memanfaatkan rendahnya literasi keamanan digital,” ungkap alumni Toyohashi Universty Jepang ini. 

Sedangkan materi lain membahas keamanan siber terdiri dari people atau sumber daya manusia (SDM), proses, dan teknologi. Berdasarkan data dari verizon IBM Security 2021 bahwa sebanyak 85 persen sampai 95 persen pelanggaran keamanan informasi berasal dari faktor human. Atas dasar tersebut, seminar ini juga menghasilkan rekomendasi peserta seminar untuk melalukan sertifikasi ISO 27001 tentang tata kelola keamanan siber dan ISO 27701 tentang tata kelola privacy collection pada sistem yang digunakan.

Selain itu, dipaparkan juga pentingnya sistem untuk medukung implementasi keamanan siber dari sisi teknologi dengan mengambil tema Proactive Threat Detection for Data Resiliency. Dalam menjelaskan tindakan preventif yang dapat dilakukan oleh sistem, dijelaskan cara kerja sistem untuk merespon suatu virus, misal ditemukan adanya insider dari satu costumer terkait ransomware, kita memiliki endpointed response untuk mendekteksi ransomware sebelum kita kirimkan ke tim kita.

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

 

###

Acara Manajemen Risiko ini didukung oleh PT Siggap Teknologi InternasionalPT IBM Indonesia, PT Sinar Wahana Gemilang, dan PT Asuransi Askrida Syariah
 
###
 

Tentang Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI)

Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI)

Merupakan perkumpulan perusahaan-perusahaan asuransi syariah

dan reasuransi syariah Indonesia.

Website : aasi.or.id

Linkedin : Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI)

Instagram: aasi_id

 

Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi:

Sekretariat AASI @ Graha AASI

Jalan Jatinegara Timur 2 No.4 – Jakarta Timur

Phone: 021 21013690 / 08111 96 4451

Email: info@aasi.or.id

 

ASOSIASI ASURANSI SYARIAH INDONESIA (AASI) LANTIK PENGURUS BARU KANTOR PERWAKILAN AASI WILAYAH ACEH

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

 

Banda Aceh, 10 Januari 2024 – Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) melakukan pelantikan pengurus baru terhadap Kantor Perwakilan AASI wilayah Aceh yang diselenggarakan di Kota Banda Aceh. Pelantikan kepengurusan Kantor Perwakilan AASI wilayah Aceh ini menjadi periode yang kedua kalinya setelah diawali dengan kepemimpinan Bapak Yudi Setiawan pada periode 2022-2023, dan dilanjutkan oleh Bapak Suhad yang diamanahkan untuk menjadi Ketua Kantor Perwakilan AASI wilayah Aceh, untuk masa bakti 2024-2026 mengikuti masa bakti kepengurusan AASI pusat.

Sebelumnya, pembentukan kepengurusan Kantor Perwakilan AASI wilayah Aceh telah mendapat restu dan dukungan dari Wali Nanggroe Aceh, Tengku Malik Mahmud al-Haythar, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, dan Dewan Syariah Aceh (DSA) pada tahun 2022 silam, serta pada saat itu juga bertepatan dengan momen Milad AASI dengan menghadirkan para Direksi dan pemangku kepentingan industri asuransi syariah ke Aceh.

AASI memandang kehadiran dan keterwakilan kepengurusan di wilayah Aceh sangat perlu dengan pembentukan dan pendirian Kantor Perwakilan AASI wilayah Aceh, dengan memperhatikan pemberlakuan Qanun Aceh nomor 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Dengan hadirnya aturan tersebut kini AASI menjadi satu-satunya lembaga yang hadir sebagai wadah yang menaungi industri asuransi syariah yang terdapat di Aceh. AASI juga mendukung dan berharap implementasi Qanun Aceh nomor 11 tahun 2018 dalam memberikan kekuatan baru, energi baru, dan penguatan asuransi syariah sebagai penunjang pengerak sektor industri halal.

AASI terus berharap implementasi dari pelaksanaan aturan tersebut dapat berjalan di Aceh, sesuai pula dengan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Perasuransian Indonesia 2023- 2027 yang telah dirilis oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Peta jalan tersebut memiliki program startegis, salah satunya adalah pengembangan produk asuransi umum yang disesuaikan dengan kebutuhan industri halal (termasuk LJK syariah), ramah lingkungan, muslim lifestyle dan berorientasi ekspor, yang mana indikatornya adalah 50% perusahaan asuransi syariah telah mengembangkan produk asuransi sesuai kebutuhan industri halal pada tahun 2027 kedepan, adapun Peta Jalan dimaksud dapat diunduh melalui tautan webiste AASI Peta Jalan Industri Perasuransian.

AASI melihat bahwa terdapatnya upaya-upaya dan wacana pengembalian beroperasinya non-syariah merupakan suatu hal yang kontra-produktif, terlebih juga dengn telah berlakunya aturan mengenai pemisahan unit syariah (Spin-Off) sebagaimana termaktub dalam POJK 11 tahun 2023, dengan batas waktu spin off hingga 31 Desember 2026 mendatang. Sehingga sudah sangat wajar apabila perusahaan-perusahaan asuransi syariah berdiri secara mandiri di wilayah Aceh dengan melihat potensi dan arah perkembangan ekonomi syariah ke depannya.

Tujuan yang sangat penting bagi AASI dengan kehadiran kepengurusan AASI di wilayah Aceh adalah untuk meningkatkan pemahaman asuransi syariah melalui literasi dan edukasi kepada seluruh masyarakat Aceh, serta mendukung upaya-upaya berupa edukasi untuk meningkatkan literasi tersebut. Hadirnya AASI juga sebagai penjembatan informasi antara perusahaan asuransi syariah dengan Pemerintah Aceh dan seluruh pemangku kepentingan industri keuangan syariah di Aceh.

Pada kesempatan momen pelantikan ini, Bapak Yusri selaku Kepala Kantor OJK Aceh menyampaikan dalam sambutannya bahwa, pertama, berharap dengan dilantiknya Pengurus AASI Aceh dapat bersama-sama membangun asuransi syariah di Aceh. Kedua, dengan disahkannya UU P2SK yang baru-baru ini diamanatkan oleh pemerintah kepada OJK sangat banyak amanatnya dalam mengatur, mengawasi, dan melindungi. Termasuk market conduct dan berbagai pengaduan yang terjadi di masyarakat. Sehingga untuk ke depannya diperlukan komunikasi aktif bersama kawan-kawan pelaku usaha asuransi syariah di Aceh.

OJK dapat langsung mengeksekusi apabila terdapat LJK baik syariah maupun non syariah yang melakukan pelanggaran aturan, hal ini tentu menjadi tugas yang berat, sehingga harapannya dengan adanya kepengurusan baru AASI di Aceh, OJK Aceh dapat lebih dekat dengan industri asuransi syariah di Aceh. Namun demikian, mengenai laporan terkait banyaknya asuransi konvensional yang masih beroperasi di Aceh bukan merupakan kewenangan OJK Aceh, karena kewenangan untuk mengurus agar lebih taat pada aturan Qanun Aceh adalah dari Pemerintah Daerah Aceh.

Kemudian, lembaga di Aceh seperti perbankan, pegadaian dan lain- lain perlu kehadiran lembaga asuransi syariah untuk back up, tidak bisa jalan sendiri- sendiri. Pada tahun 2024 ini, dalam rangka untuk meningkatkan literasi dan dukasi asuransi syariah, OJK Aceh ingin berkaloborasi dengan perusahaan asuransi syariah di Aceh pada bulan Oktober mendatang, karena bulan tersebut merupakan Bulan Inklusi Keuangan (BIK). Melalui AASI Kantor Perwakilan Wilayah Aceh, saya berharap kita bisa bersama-sama dapat melakukan sesuatu yang positif untuk Aceh, seperti melakukan edukasi karena literasi terhadap keuangan masih memiliki gap 40% dari keseluruhan penduduk Aceh.

Pada momen pelantikan ini, Ketua Kantor Perwakilan AASI Aceh memberikan sambutan perdananya, dengan mengucapkan rasa sukur dan terima kasih kepada seluruh perusahaan Anggota AASI serta jajaran Pengurus Pusat AASI untuk melanjutkan estafet kepengurusan AASI di Aceh. Beliau mengingatkan mengenai tanggung jawab besar dalam mengembangkan dan mempromosikan prinsip-prinsip asuransi syariah yang bersumber dari nilai-nilai Islam. Kita menyadari bahwa asuransi syariah bukan hanya alat keuangan semata, melainkan juga sarana untuk mewujudkan keadilan, kesolidan sosial, dan saling bantu dalam masyarakat.

Seiring dengan pertumbuhan pesat industri asuransi syariah di Bumi erambi ini, kita dihadapkan pada berbagai tantangan dan peluang. Salah satu tantangan terbesar adalah meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang asuransi syariah serta manfaatnya di Aceh. Oleh karena itu, sebagai perwakilan asosiasi di Aceh, kita perlu bersatu untuk mengembangkan program edukasi yang efektif, baik untuk masyarakat umum maupun para profesional di industri ini.

Ketua Kantor Perwakilan AASI Aceh juga menekankan pentingnya kolaborasi antar anggota asosiasi. Dengan bergandengan tangan dan saling mendukung, kita dapat memperkuat industri asuransi syariah secara keseluruhan, serta mengajak untuk saling berkomitmen dalam menjalankan tugas di kepengurusan dengan integritas, transparansi, dan kepatuhan pada prinsip-prinsip syariah.

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

 

###

 

Tentang Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI)
Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI)
Merupakan perkumpulan perusahaan-perusahaan asuransi syariah
dan reasuransi syariah Indonesia.
Website : aasi.or.id
Linkedin : Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI)
Instagram: aasi_id
 

Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi:
Sekretariat AASI @ Graha AASI
Jalan Jatinegara Timur 2 No.4 – Jakarta Timur
Phone: 021 21013690 / 08111 96 4451
Email: info@aasi.or.id

Konsinyering Pembahasan Penjaminan Polis untuk Perusahaan Asuransi Syariah dan FGD terkait Pokok-pokok Pengaturan Penjaminan Polis (PPP)

Alhamdulillah, AASI berkesempatan hadir dalam undangan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam "Konsinyering Pembahasan Penjaminan Polis untuk Perusahaan Asuransi Syariah dan FGD terkait Pokok-pokok Pengaturan Penjaminan Polis (PPP)."

Acara yang dihadiri oleh Direktur Eksekutif Surveilans, Data, dan Pemeriksaan Asuransi, Bapak Jarot Marhaendro, Bapak Dhanang Hartanto Direktur Group Pemeriksaan Asuransi, dan Bapak Advis Budiman - Direktur Group Surveilans Asuransi. Kegiatan telah dilaksanakan pada tanggal 15-16 Desember 2023 di Hotel Gaia Bandung Jawa Barat.

AASI International Conference :"IFRS 17 Implementation In Indonesian Sharia Insurance"

Selasa, 12 Desember 2023 - Alhamdulillah, Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) telah selesai menyelenggarakan konferensi international yang berjudul “IFRS 17 Implementation In Indonesian Sharia Insurance”. International Financial Reporting Standars atau IFRS 17 dan dikenal di Indonesia dengan istilah PSAK 74, namun berdasarkan sambutan Bapak Ogi Prastomiyono (Kepala Eksekutif Pengawas PPDP, OJK) yang disampaikan oleh Bapak Supriyono (Direktur Pengawasan Asuransi Jiwa, OJK) akan merujuk pada PSAK 108 dengan update perkembangan kajian terbaru. Kegiatan dengan topik utama pengenalan IFRS 17 dan implementasinya dalam konferensi yang telah digelar pada 12 Desember 2023 di Hotel Swissotel PIK Avenue, berlangsung kondusif dan intensif. Agenda tersebut juga dihadiri oleh beberapa stakeholders dari industri perasuransian, antara lain: Bapak Supriyono (Direktur Pengawasan Asuransi Jiwa, OJK) Bapak Rudy Kamdani (Ketua Umum AASI & DAI) Bapak Gunawan Yasni (DSN-MUI) Bapak Yasir (DSAS-IAI) Bapak Paul S. Kartono (PAI) Bapak Ekmarrudy Othman (MTA) Adapun pembicara pada konferensi internasional ini menghadirkan: Mrs Joanne Law (Acturarial Partners Consulting) Mr Arif Asnawi Leong (Syarikat Takaful Brunei) Mr Nor Azman (Syarikat Takaful Malaysia) Mrs Aiza Yasmin (Actuarial Partners Consulting) Mr Francis CHU (Moody's Analytics) Mr Zainal Kassim (Actuarial Partners Consulting) Semoga dengan adanya konferensi internasional terkait IFRS 17 dan implementasinya di industri asuransi syariah Indonesia dapat membantu mengembangkan asuransi syariah ke arah yang lebih maju. Aamiin.

Courtesy Visit bersama Supreme Scientific of Morocco: Diskusi Mengenai Perkembangan Praktik Asuransi Syariah di Indonesia Serta Pengawasannya

Rabu, 14 November 2023 - Alhamdulillah, pekan lalu pada Rabu tanggal 08 November 2023 Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) menerima delegasi Supreme Scientific Council dari negara Maroko. Pada kesempatan tersebut, delegasi Maroko ditemani oleh Institut Agama Islam (IAI) Tazkia, Bapak Dr. Abdul Aziz Ibrahim, Ph.D beserta tim. Kunjungan delegasi Maroko diselenggarakan dalam rangka diskusi mengenai perkembangan praktik asuransi syariah di Indonesia serta pengawasannya.

Perwakilan delegasi Maroko, Syeikh Dr. Abdelilah Fountir bin Ibrahim, dari Komite Syariah Supreme Scientific Council Maroko menyampaikan senang dan berbahagia dalam kunjungan dan penghormatan pada acara diskusi mengenai asuransi syariah di Indonesia. Turut hadir juga Prof. Dr. Amal Soweifi yang merupakan Kepala Departemen Pengkajian dan Standarisasi sekaligus Dewan Pengawas Authority of Insurance and Social Welfare of Morocco (ACAPS).

Pemaparan mengenai perkembangan praktik asuransi beserta pengawasannya di Indonesia yang disampaikan oleh AASI terdapat dua materi, pertama, tentang akad dan operasional dan kedua, tentang akutansi pembukuan. Sebelumnya, Prof. Dr. Amal Soweifi menyampaikan materi mengenai pengenalan Takaful di Maroko. Diskusi berlangsung menarik dan menghasilkan wawasan baru bagi AASI tentang perkembangan Takaful di Maroko.

Peluncuran Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Perasuransian Indonesia 2023-2027

Senin, 23 Oktober 2023 - Alhamdulillah, acara "Peluncuran Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Perasuransian Indonesia 2023-2027". Apresiasi sebesar-besarnya kepada OJK yang telah berkomitmen untuk membantu meningkatkan peran industri asuransi syariah di Indonesia. Kehadiran Roadmap Perasuransian ini akan menjadi langkah besar, sekaligus sebagai panduan ke depan, bagi asuransi dan reasuransi syariah dalam menghadapi tantangan, sekaligus memaksimalkan potensi perlindungan asuransi syariah.

AASI percaya dengan berkomitmen untuk menjalankan Roadmap Perasuransian ini, akan mendorong industri asuransi dan reasuransi syariah dalam menciptakan dan mengembangkan produk perlindungan yang berlandaskan prinsip syariah. Dengan integritas tinggi yang diterapkan dalam berbagai sektor pengelolaan bisnis, diharapkan akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk asuransi syariah, yang pada akhirnya, asuransi dan reasuransi syariah tidak hanya akan berkontribusi dalam pertumbuhan industri perasuransian yang sesuai dengan tujuan pengembangan dan penguatan perasuransian di Indonesia, tetapi juga untuk pengembangan perekonomian negeri.

Dengan semangat prinsip dasar saling tolong, kebersamaan, serta komitmen seluruh pemangku kepentingan, mari kita jalankan dan kawal pelaksanaan Roadmap Perasuransian menuju industri perasuransian Indonesia yang lebih maju dan berkah, serta mendatangkan kemaslahatan bagi umat dan masyarakat, menuju Indonesia sejahtera, jelas Rudy Kamdani yang menjabat sebagai Ketua Umum Dewan Asuransi Indonesia (DAI) dan Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI).