
MEMBANGUN KETAHANAN SIBER DI INDUSTRI ASURANSI SYARIAH
Jakarta, 24 Januari 2024 – Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) menggelar acara seminar Manajemen Risiko dengan tema “Membangun Ketahanan Siber di Industri Asuransi Syariah” pada Rabu, 24 Januari 2024, acara dihadiri oleh 61 orang peserta yang terdiri dari perwakilan perusahaan Anggota AASI, pengurus, regulator dantamu undangan.
Acara seminar ini diselenggarakan dalam rangka mendorong penerapan manajemen risiko siber pada industri asuransi syariah di Indonesia yang salah satunya dilandasi oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penerapan Manajemen Risiko Dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Lembaga Jasa Keuangan Non-bank. Seminar ini diadakan dalam rangka membekali perusahaan anggota AASI agar lebih memperhatikan dan menjalankan tanggung jawab dalam memastikan penerapan manajemen risiko siber pada perusahaannya.
Setelah terbitnya POJK 4 tahun 2021, OJK mempertegas kembali dengan memberikan surat kepada asosiasi perasuransian tentang penerapan manajemen risiko, khususnya cyber risk bagi perusahaan asuransi, asuransi syariah, reasuransi dan reasuransi syariah. Surat tersebut menghimbau Perusahaan untuk lebih memperhatikan ketentuan mengenai penerapan manajemen risiko dalam penggunaan teknologi informasi.
Di lain kesempatan, Wakil Presiden Republik Indonesia, KH. Ma’ruf Amin, juga telah memberikan arahan kepada perusahaan asuransi syariah dan reasuransi syariah agar selalu menjaga aspek kehati-hatian dalam pengelolaan risiko yang di dalamnya menjamin dan melindungi data pribadi nasabah. Beliau menyampaikan data International Monetary Fund (IMF) bahwa dampak dari serangan siber pada sektor keuangan global mencapai 1.400 triliun rupiah.
Acara seminar ketahanan siber ini dibuka oleh Ketua AASI, Rudy Kamdani yang dalam pidatonya menyampaikan bahwa perkembangan teknologi digital yang kian pesat, tentunya memberikan manfaat dan kenyamanan bagi nasabah melalui layanan yang lebih cepat dan mudah dilakukan. Namun, perkembangan pesat ini juga membawa celah-celah yang dapat dimanfaatkan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu, sangatlah penting bagi kita sebagai pelaku industri asuransi syariah untuk memperketat cyber security baik dari segi tata kelola, manajemen risiko, sosialisasi kepada pihak internal dan ekseternal maupun dari sisi penerapan teknologinya.
“AASI mendukung, mendorong, dan membantu perusahaan angota untuk menerapkan serta meningkatkan perlindungan data pribadi nasabah. Tahun 2023 kita telah lalui dengan berbagai terpaan tantangan serta rintangan, dan sudah semestinya harus diapresiasi atas pencapaian yang dilakukan. Namun, di tahun 2024 ini, tentunya level tantangan juga rintangan akan berbeda dan sangat mungkin meningkat. Industri perasuransian syariah perlu menjaga ghirah dan terus meningkatkan kinerja agar dapat memenuhi ekspetasi dan menjaga kepercayaan publik di tengah tantangan yang kian kompleks,” ungkap Rudy.
Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) - OJK Asep Suwondo menyampaikan dalam sambutannya, bahwa salah satu tantangan utama di dalam penggunaan teknologi adalah insiden siber. “Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK nomor 4 tahun 2021 dan Surat Edaran OJK Nomor S-257/PD.11/2023 tentang penerapan manajemen risiko, khususnya cyber risk bagi perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi baik konvensional maupun dengan prinsip syariah.
Dalam SE tersebut, OJK menegaskan bahwa perlunya peningakatan sistem keamanan cyber untuk melindungi sistem informasi dari serangan akses ilegal mencakup alat kebijakan, konsep keamanan, pengembangan website dan lain-lain. Kemudian juga industri keuangan wajib mendokumentasikan seluruh kejadian sehubungan dengan serangan cyber tersebut. Kemudian melakukan evaluasi kebijakan dan prosedur, serta proses bisnis perusahaan secara menyeluruh. Lalu perushaan juga harus memperhatikan tata kelola keamanan data dan atau informasi, serta perlindungan data konsumen. Terakhir adalah mengungkapkan disclosure kejadian kritis penyalahgunaan dan atau kejahatan dalam penyelanggara teknologi informasi ini,”
Hadir sebagai pembicara sesi pertama dalam seminar ini, Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Perekonomian Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Drs. Slamet Aji Pamungkas., M.Eng yang mengangkat tema Membangung Ketahanan Siber di Industri Asuransi Syariah: Kesadaran dan Kepedulian Keamanan Siber Menuju Ekonomi Digital.
Dalam pemaparannya Slamet menyampaikan bahwa kejahatan siber saat ini sudah menjadi tantangan di era transformasi digital. Ia menambahkan bahwa pada tahun 2023 ada lima bentuk ancaman yang terjadi. “Lima ancaman tersebut adalah Ransomware yang memanfaatkan celah keamanan, Advance Persistent Threat yang diprediksi akan selalu bertambah, Kebocoran data, Web Defacement, serta Phising yang memanfaatkan rendahnya literasi keamanan digital,” ungkap alumni Toyohashi Universty Jepang ini.
Sedangkan materi lain membahas keamanan siber terdiri dari people atau sumber daya manusia (SDM), proses, dan teknologi. Berdasarkan data dari verizon IBM Security 2021 bahwa sebanyak 85 persen sampai 95 persen pelanggaran keamanan informasi berasal dari faktor human. Atas dasar tersebut, seminar ini juga menghasilkan rekomendasi peserta seminar untuk melalukan sertifikasi ISO 27001 tentang tata kelola keamanan siber dan ISO 27701 tentang tata kelola privacy collection pada sistem yang digunakan.
Selain itu, dipaparkan juga pentingnya sistem untuk medukung implementasi keamanan siber dari sisi teknologi dengan mengambil tema Proactive Threat Detection for Data Resiliency. Dalam menjelaskan tindakan preventif yang dapat dilakukan oleh sistem, dijelaskan cara kerja sistem untuk merespon suatu virus, misal ditemukan adanya insider dari satu costumer terkait ransomware, kita memiliki endpointed response untuk mendekteksi ransomware sebelum kita kirimkan ke tim kita.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
###
Tentang Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI)
Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI)
Merupakan perkumpulan perusahaan-perusahaan asuransi syariah
dan reasuransi syariah Indonesia.
Website : aasi.or.id
Linkedin : Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI)
Instagram: aasi_id
Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi:
Sekretariat AASI @ Graha AASI
Jalan Jatinegara Timur 2 No.4 – Jakarta Timur
Phone: 021 21013690 / 08111 96 4451
Email: info@aasi.or.id