
Apa itu Dana Tanahud?
Sebagai hamba Allah, hendaknya kita selalu berdoa agar dijauhkan dari musibah dan bencana. Tak seorang pun yang menginginkan tertimpa musibah. Sebuah hadist mengatakan:
“Tidak ada yang bisa menolak qadha (ketentuan) Allah kecuali doa.” (H.R Hakim dan Tirmizi)
Sebab kita tak bisa mencegah hal-hal yang sudah ditakdirkan kepada kita, sebagai makhluk yang lemah kita hanya bisa berdoa dan berikhtiar. Salah satu bentuk ikhtiar yang dapat dilakukan adalah asuransi.
Dalam perspektif Ushl Fiqh, asuransi memiliki manfaat untuk manusia. Oleh sebab itu keberadaan asuransi ini dapat dikatakan sebagai maslahah. Meskipun seringkali menjadi perdebatan hukum tentang asuransi, dilihat dari konsep asuransi yang mencegah risiko di masa depan, hal serupa pernah dialami oleh kisah Nabi Yusuf as.
Tanahud adalah dua orang atau lebih berserikat membiayai suatu makanan dengan saham yang sama. Kemudian makanan tersebut dibagikan pada saatnya kepada mereka, kendati mereka mendapatkan porsi yang berbeda-beda.
“Marga Asy’ari (Asy’ariyin) ketika keluarganya mengalami kekurangan makanan, maka mereka mengumpulkan apa yang mereka miliki dalam satu kumpulan. Kemudian dibagi diantara mereka secara merata. Mereka adalah bagian dari kami dan kami adalah bagian dari mereka.” (HR. Bukhari)
Menurut POJK No 69 tahun 2016, Dana Tanahud adalah kumpulan dana yang berasal dari kontribusi tanahud, hasil investasi dana tanahud, qardh dari Perusahaan kepada dana tanahud, dan/atau dana tanahud dari reasuradur, yang penggunaannya sesuai dengan perjanjian anuitas syariah untuk program pensiun atau perjanjian reasuransi syariah atas anuitas syariah untuk program pensiun.
Tanahud merupakan konsep yang sama dengan konsep asuransi. Oleh sebab itu, At-Tanahud menjadi salah satu cikalbakal terbentuknya asuransi dengan konsep syariah. Demikian pula konsep‘aqila dan muwalat, yang memiliki kemiripan dengan prinsip-prinsip asuransi. Yang membedakannya adalah sistem muamalah tersebut didasarkan atas amal tathawwu dan tabarru yang tidak berorientasi pada profit.
Sumber Referensi: POJK No 69 Tahun 2016, Iqtishad Consulting
Back