customer service aasi

Chat

Customer Service Keagenan Media

Apa Saja Akad dalam Asuransi Syariah? Simak Penjelasannya!

Akad Mudharabah Musytarakah

Mudharabah Musytarakah adalah bentuk perpaduan antara Mudharabah dan Musyarakah di mana asuransi syariah bertindak sebagai pengelola (mudharib) menyertakan modalnya dalam kerjasama investasi dana peserta. Mudharabah Musytarakah boleh dilakukan karena merupakan bagian dari hukum Mudharabah. Pada umumnya, akad ini ada pada produk asuransi syariah yang mengandung unsur tabungan (saving).

Pada skema Mudharabah Musytarakah, perusahaan asuransi syariah sebagai mudharib (pengelola dana) turut menyertakan modal atau dananya dalam investasi dana nasabah. Kemudian, dari penyertaan dana tersebut perusahaan asuransi syariah berhak memperoleh bagian keuntungan berdasarkan porsi modal yang disertakan karena statusnya sebagai musytarik (penyerta modal).

Bagian keuntungan sesudah diambil oleh perusahaan asuransi syariah sebagai musytarik, akan dibagi antara perusahaan asuransi syariah sebagai mudharib dengan para peserta dengan sesuai dengan nisbah yang disepakati. Di sisi lain, apabila terjadi kerugian maka Perusahaan asuransi syariah sebagai musytarik menanggung kerugian sesuai dengan porsi modal yang disertakan.

Wakalah bil Ujrah

Wakalah bil Ujrah adalah pemberian kuasa dari peserta kepada perusahaan asuransi untuk mengelola dana peserta dengan imbalan pemberian ujrah (fee). Wakalah bil Ujrah boleh dilakukan antara perusahaan asuransi dengan peserta. Akad ini dapat diterapkan pada produk asuransi yang mengandung unsur tabungan (saving) maupun unsur tabarru (non-saving). 

Akad wakalah bil ujroh meliputi: kegiatan administrasi, pengelolaan dana, pembayaran klaim, underwriting, pengelolaan portofolio risiko, pemasaran, investasi. Terdapat 3 hal yang wajib disebutkan pada masa pembuatan akad wakalah bil ujroh, yaitu:

  1. Hak dan kewajiban peserta dan perusahaan asuransi
  2. Besaran, cara dan waktu pemotongan ujrah fee atas premi
  3. Syarat-syarat lain yang disepakati, sesuai dengan jenis asuransi yang diakadkan.

Akad Tabarru

Akad Tabarru pada asuransi adalah akad yang dilakukan dalam bentuk hibah dengan tujuan kebajikan dan tolong menolong antar peserta, bukan untuk tujuan komersial. Pembukuan dana tabarru harus terpisah dari dana lainnya. Terdapat 4 hal yang wajib disebutkan pada masa pembuatan akad tabarru:

  1. hak & kewajiban masing-masing peserta secara individu;
  2. hak & kewajiban antara peserta secara individu dalam akun tabarru selaku peserta dalam arti badan/kelompok;
  3. cara dan waktu pembayaran premi dan klaim;
  4. syarat-syarat lain yang disepakati, sesuai dengan jenis asuransi yang diakadkan.

Hasil investasi dari dana tabarru menjadi hak kolektif peserta dan dibukukan dalam akun tabarru. Dari hasil investasi, perusahaan asuransi dan reasuransi syariah dapat memperoleh bagi hasil berdasarkan akad Mudharabah atau akad Mudharabah Musytarakah, atau memperoleh ujrah (fee) berdasarkan akad wakalah bil ujrah.

Jika terdapat surplus underwriting atas dana tabarru, maka boleh dilakukan beberapa alternatif sebagai berikut:

  1. Diperlakukan seluruhnya sebagai dana cadangan dalam akun tabarru.
  2. Disimpan sebagian sebagai dana cadangan dan dibagikan sebagian lainnya kepada para peserta yang memenuhi syarat aktuaria/manajemen risiko.
  3. Disimpan sebagian sebagai dana cadangan dan dapat dibagikan sebagian lainnya kepada perusahaan asuransi dan para peserta sepanjang disepakati oleh para peserta.

Pilihan terhadap salah satu alternatif tersebut di atas harus disetujui terlebih dahulu oleh peserta dan dituangkan dalam akad.

Di sisi lain, Jika terjadi defisit underwriting atas dana tabarru (defisit tabarru), maka perusahaan asuransi wajib menanggulangi kekurangan tersebut dalam bentuk Qardh (pinjaman). Selanjutnya, pengembalian dana qardh kepada perusahaan asuransi disisihkan dari dana tabarru.

 

Referensi:

      - Fatwa DSN MUI No. 51/DSN-MUI/III/2006
- Fatwa DSN MUI No. 52/DSN-MUI/III/2006
- Fatwa DSN MUI No. 53/DSN-MUI/III/2006

Back