customer service aasi

Chat

Customer Service Keagenan Media

Asuransi Syariah : Pengertian dan Jenis-Jenisnya

Pengertian Asuransi Syariah Secara Bahasa

Dalam bahasa Arab Asuransi disebut dengan at-ta'min yang diambil dari kata amana yang berarti memberi perlindungan, ketenangan, rasa aman, dan bebas dari rasa takut sebagaimana Allah berfirman:
"... Dialah Allah yang mengamankan mereka dari ketakutan". (QS. Al-Quraisy : 106)

Istilah lain yang merujuk pada asuransi syariah adalah takaful yang berasal dari kafala-yatakafalu yang berarti menjamin atau saling menanggung. Sebetulnya tidak ada satu ayatpun dalam Al-Quran maupun hadits yang mencantumkan kata takaful secara tersurat. Namun, kata tersebut secara umum mengarah pada makna “memelihara” dan “memikul risiko”.

 

Pengertian Asuransi Syariah Secara Istilah

Secara istilah asuransi syariah atau yang disebut sebelumnya dengan ta'min dapat diartikan dengan “men-ta'minkan sesuatu”, artinya: seseorang membayar/menyerahkan uang iuran agar ia dan ahli warisnya mendapatkan sejumlah uang sebagaimana yang telah disepakati, atau untuk mendapatkan ganti terhadap hartanya yang hilang, dikatakan seseorang mempertanggungkan atau mengasuransikan hidupnya, rumahnya, atau mobilnya" 

 

Pengertian Asuransi Syariah Menurut UU No. 40 Tahun 2014

Asuransi Syariah adalah kumpulan perjanjian, yang terdiri atas perjanjian antara  perusahaan asuransi syariah dan pemegang polis dan perjanjian di antara para  pemegang polis, dalam rangka pengelolaan kontribusi berdasarkan prinsip syariah guna saling menolong dan melindungi dengan cara: 

  1. memberikan penggantian kepada peserta atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita peserta atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti; atau
  2. memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya peserta atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya peserta dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.

Jenis Asuransi Syariah

  1. Usaha Asuransi Umum Syariah
    Usaha Asuransi Umum Syariah adalah usaha pengelolaan risiko berdasarkan Prinsip Syariah guna saling menolong dan melindungi dengan memberikan penggantian kepada peserta atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita peserta atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti. 
  2. Usaha Asuransi Jiwa Syariah
    Usaha Asuransi Jiwa Syariah adalah usaha pengelolaan risiko berdasarkan Prinsip Syariah guna saling menolong dan melindungi dengan memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggal atau hidupnya peserta, atau pembayaran lain kepada peserta atau pihak lain yang berhak pada waktu tertentu yang diatur dalam perjanjian, yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana. 
  3. Usaha Reasuransi Syariah
    Usaha Reasuransi Syariah adalah usaha pengelolaan risiko berdasarkan Prinsip Syariah atas risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi syariah, perusahaan penjaminan syariah, atau perusahaan reasuransi syariah lainnya. 

Referensi
- Majma'ul Lughah Arabiyah, Al Mu'jam Al Wasit
- Sula, Muhammad Syakir. Principles of Islamic Insurance. Jakarta: Syakir Sula Institut, 2016
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014

Back