customer service aasi

Chat

Customer Service Keagenan Media

Berhenti sebelum Masa Perjanjian Berakhir: Apakah Dana Tabarru Peserta Bisa Kembali?

Dana Tabarru adalah iuran/hibah sejumlah dana kepesertaan asuransi yang diberikan oleh peserta asuransi syariah individu kepada peserta secara kolektif (Kumpulan Dana Tabarru/ Tabarru Pooling Fund) sesuai dengan kesepakatan; 

Lalu, Bisakah Dana Tabarru Bisa Ditarik Kembali Jika Peserta Berhenti Sebelum Masa Perjanjian Berakhir?

Pada dasarnya, perusahaan asuransi syariah tidak memiliki wewenang dalam melakukan pengembalian iuran yang telah dibayarkan oleh peserta. Begitupun dengan peserta yang tidak diperbolehkan untuk meminta kembali dana yang telah dibayarkan. Meski demikian, dana tabarru tidak dikatakan hangus begitu saja karena pada prakteknya, dana tabarru tersebut akan terus bergulir dan bermanfaat untuk peserta lain yang tertimpa musibah.

Namun, peserta asuransi syariah secara kolektif sebagai penerima dana tabarru, memiliki kewenangan untuk membuat aturan-aturan mengenai penggunaan dana tabarru, termasuk mengembalikan dana tabarru kepada peserta asuransi secara individu yang berhenti sebelum masa perjanjian berakhir, dengan catatan aturan-aturan tersebut telah dinyatakan secara jelas sejak akad dilakukan.

Dengan demikian, perusahaan asuransi syariah wajib ketentuan-ketentuan mengenai pengelolaan Dana Tabarru, termasuk ketentuan mengenai pengembalian dana tabarru kepada peserta asuransi secara individu yang berhenti sebelum masa perjanjian berakhir.

Referensi : Fatwa DSN MUI No. 81/DSN-MUI/III/2011

Back