Ibadah Tenang dan Khusyuk dengan Asuransi Syariah untuk Haji dan Umrah

Ibadah Tenang dan Khusyuk dengan Asuransi Syariah untuk Haji dan Umrah

Ibadah Tenang dan Khusyuk dengan Asuransi Syariah untuk Haji dan Umrah

Dipublikasikan oleh Sekretariat AASI

Assalamualaikum #TemanAASI,

Zaman dahulu, untuk melaksanakan ibadah haji dan umrah masih dilakukan dengan perjalanan darat, seperti berjalan kaki atau menggunakan Unta. Bagi jemaah yang berasal dari luar jazirah Arab harus menempuh perjalanan dengan menggunakan kapal laut yang saat ini tentunya sudah tidak efektif dan efisien karena memerlukan waktu yang amat lama.

Berbeda dengan dahulu, perkembangan teknologi yang dikembangkan manusia menjadi solusi untuk menempuh jarak jauh dengan cepat menggunakan pesawat.

Kemudahan dalam melaksanakan ibadah haji dan umrah saat ini dapat dilakukan dengan mudah. Namun, perjalanan tersebut tentunya mengadung risiko, baik risiko kecelakaan, risiko kesehatan, dan juga risiko finansial, sehingga memerlukan perilndungan asuransi agar dapat menimbulkan kenyamanan bagi jemaah haji dan umrah.

 

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa Nomor 39/DSN-MUI/X/2002 tentang asuransi haji dan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 6 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus. Kedua landasan tersebut yang ditujukan agar ibadah dapat lebih tenang serta khusyuk dalam pelaksanaannya.

 

Asuransi Syariah Haji

Proteksi dengan asuransi syariah pada jemaah haji dimulai sejak jemaah masuk ke dalam asrama embarkasi haji sampai pulang kembali ke debarkasi haji. Perusahaan asuransi akan membayarkan klaim melalui transfer ke rekening jemaah. Berdasarkan kesepakatan panja BPIH biaya premi yang perlu dibayarkan jemaah pada penyelenggaraan haji tahun 2024 adalah sebesar Rp 175.000.

Berikut adalah ketentuan dan ruang lingkup perlindungan dalam asuransi jiwa dan kecelakaan haji meliputi:

  1. Meninggal dunia

Jemaah yang meninggal dunia atau wafat diberikan asuransi sebesar minimal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH)

  1. Kecelakaan

Jemaah yang meninggal dunia atau wafat karena kecelakaan diberikan dua kali dari besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH)

  1. Cacat Disebabkan Kecelakaan

Jemaah yang mengalami cacat disebabkan kecelakaan diberikan santunan dengan besaran yang bervariasi antara 2,5% sampai 100% dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH)

Asuransi Syariah Umrah

Beberda dengan asuransi syariah haji yang diurusi oleh negara, asuransi syariah umrah perlu menjadi pilihan bagi penyedia jasa travel umrah untuk digunakan dalam memberikan proteksi kepada jemaahnya. Perusahaan asuransi syariah yang dapat menjadi pilihan bagi travel umrah adalah yang terdaftar sebagai anggota AASI dan terdaftar pada sistem SISKOPATUH Kemenag.

Berikut adalah ketentuan dan ruang lingkup perlindungan asuransi syariah perjalanan umrah yang meliputi:

  1. Meinggal Dunia

Apabila terdapat jemaah yang meninggal dunia atau wafat saat ibadah umrah karena sakit atau sebab lainnya selain kecelakaan, maka akan mendapatkan santunan sebesar 10 juta rupiah.

  1. Kecelakaan

Kecelakaan yang tidak dapat diprediksi dapat terjadi kapan dan dimanapun, oleh karenanya apabila terjadi kecelakaan pada jamaah saat melakukan ibadah umrah akan diberikan satunan setinggi-tingginya sebesar 50 juta rupiah.

  1. Evakuasi Darurat Medis

Jika terdapat hal darurat seperti sakit secara medis yang perlu pulangkan atau wafatnya jemaah umrah untuk dibawa pulang jenazahnya ke Indonesia, maka akan diberikan manfaat setinggi-tingginya sebesar 50 juta rupiah.

  1. Perawatan Medis

Apabila jemaah umrah mengalami sakit atau cidera akibat kecelakaan selama perjalanan di luar negeri, maka jamaah akan diberikan manfaat pertanggungan setinggi-tingginya sebesar 100 juta rupiah, namun apabila sudah tercatat penyakit sebelumnya, maka akan diberikan manfaat setinggi-tingginya sebesar 10 juta rupiah.

Untuk pengobatan lanjutan di Indonesia akan ditanggung setinggi-tingginya sebesar 2 juta rupiah, sedangkan untuk penyakit yang ada sebelumnya tidak dijamin.

  1. Kehilangan Bagasi atau Barang Pribadi

Setiap jemaah pasti membawa bagasi, untuk itu apabila terdapat kerusakan dan kehilangan terhadap bagasi jemaah selama penerbangan, maka akan diberikan manfaat penggantian setinggi-tingginya sebesar 5 juta rupiah.

  1. Kegagalan Berangkat

Apabila terjadi kegagalan pada keberangkatan, (dengan kriteria sesuai wording polis ASPU Plus), maka akan diberikan manfaat penggantian setinggi-tingginya sebesar 20 juta rupiah.

Semoga dengan informasi mengenai asuransi haji dan umrah dapat bermanfaat. Pastikan juga untuk senantiasa mengunakan asuransi syariah dalam ibadah haji dan umrah, sehingga bukan hanya dapat memberikan ketenangan dan kekhusyu’an dalam beribadah, namun juga dapat menambahkan keberkahan.

Barakallahu fiikum.

<-- Kembali