
Mengenal POJK No. 11 Tahun 2023 Tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi
Pengertian
Pemisahan Unit Syariah adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi untuk memisahkan Unit Syariah yang mengakibatkan aset, liabilitas, dan ekuitas Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi beralih karena hukum kepada Perusahaan Asuransi Syariah dan Perusahaan Reasuransi Syariah.
Tujuan Pemisahan Unit Syariah
- Memperkuat struktur ketahanan dan daya saing industri asuransi dan reasuransi;
- Menciptakan operasional bisnis yang lebih efektif dan efisien;
- Memperkuat investasi teknologi dan sumber daya manusia; dan
- Melindungi kepentingan pemegang polis dan peserta.
Kriteria Pemisahan Unit Syariah
Perusahaan asuransi/reasuransi wajib melakukan spin off apabila telah memenuhi 2 kriteria berikut:
- Nilai dana tabarru’ dan dana investasi peserta Unit Syariah telah mencapai paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari total nilai dana asuransi, dana tabarru’, dan dana investasi peserta pada perusahaan induknya; dan
- Ekuitas minimum Unit Syariah telah mencapai paling sedikit sebesar:
- Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) bagi Unit Syariah Perusahaan Asuransi; dan
- Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah) bagi Unit Syariah Perusahaan Reasuransi
Ketentuan Pemisahan Unit Syariah
- Unit Syariah memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan;
- Terdapat permintaan sendiri dari Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi; atau
- Pelaksanaan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka konsolidasi.
Bentuk Pemisahan Unit Syariah
Pemisahan Unit Syariah wajib dilakukan dengan mengalihkan seluruh portofolio kepesertaan, yang disertai dengan pengalihan seluruh hak dan kewajiban Unit Syariah, paling sedikit:
- Pemisahan Unit Syariah dengan Mendirikan perusahaan baru, maka pengalihan portofolio kepesertaan meliputi seluruh aset, liabilitas, dan ekuitas yang dimiliki dan dikelola oleh Unit Syariah
- Pengalihan portofolio kepesertaan kepada perusahaan asuransi syariah yanng telah memperoleh izin meliputi:
- Dana tabarru’;
- Dana investasi peserta;
- Dana perusahaan minimal sebesar penyisihan ujrah pada saat pengalihan; dan
- Qardh yang diperlukan pada saat pengalihan.
Batas Waktu Pemisahan Unit Syariah
Perusahaan asuransi/reasuransi yang memiliki Unit Syariah, wajib melakukan pemisahan unit syariah selambat-lambatnya 31 Desember 2026.
Bagi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yang memiliki Unit Syariah dan belum melakukan Pemisahan Unit Syariah sampai batas waktu tertentu, Otoritas Jasa Keuangan berwenang melakukan pencabutan izin pembentukan Unit Syariah.
Sumber: POJK 11 Tahun 2023
Back