customer service aasi

Chat

Customer Service Keagenan Media

Pengertian PAYDI dan Kriteria-Kriterianya

Apa itu PAYDI?

 

Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi atau biasa disebut PAYDI adalah produk asuransi yang paling sedikit memberikan perlindungan terhadap risiko kematian dan memberikan manfaat yang mengacu pada hasil investasi dari kumpulan dana yang khusus dibentuk untuk produk asuransi baik yang dinyatakan dalam bentuk unit maupun bukan unit.


Kriteria PAYDI

  1. memiliki proporsi perlindungan terhadap risiko kematian dan manfaat yang dikaitkan dengan investasi;
  2. memiliki masa pertanggungan tertentu; dan
  3. memiliki strategi investasi yang spesifik.

 

Kriteria Perusahaan yang memasarkan Produk Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI)

  1. Perusahaan yang memasarkan PAYDI harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
    a. Memiliki aktuaris yang telah memperoleh sertifikasi FSAI (Fellow Society of Actuaries of Indonesia : gelar yang diberikan oleh Persatuan     Aktuaris Indonesia) atau sertifikasi lain yang setara dan diakui oleh asosiasi.
    b. Memiliki tenaga pengelola investasi yang memiliki sertifikatt keahlian yang berlaku dari lembaga yang terdaftar di Otoritas Jasa        
        Keuangan serta memiliki pengalaman paling singkat 3 tahun.
    c. Memiliki sistem informasi yang memadai, yaitu mampu mendukung kegiatan pengelolaan PAYDI.
    d. Memiliki sumber daya yang mampu mendukung pengelolaan PAYDI dalam fungsi pemasaran, underwriting, administrasi dan akuntansi,       aktuaria, keuangan termasuk pengelolaan investasi, penyelesaian dan administrasi klaim, pelayanan dan penanganan pengaduan,        
        manajemen risiko, audit internal, kepatuhan, serta anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme, antara lain berupa     
        sumber daya manusia yang kompeten.
  2. Perusahaan yang pertama kali memasarkan PAYDI selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 harus memenuhi ketentuan permodalan sebagai berikut:
    a. Perusahaan yang pertama kali memasarkan PAYDI selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 harus memenuhi     ketentuan permodalan sebagai berikut.
    b. Memiliki modal sendiri paling sedikit sebesar Rp150.000.000.000,00 (seratus lima puluh miliar rupiah) untuk Perusahaan Asuransi        
        Syariah.
  3. Perusahaan yang telah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa  Keuangan untuk memasarkan PAYDI pada waktu Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini ditetapkan harus memiliki modal sendiri sesuai dengan ketentuan ekuitas sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi dengan prinsip syariah.
  4. Perusahaan Asuransi Syariah yang merupakan hasil pemisahan (spin-off) dari Unit Syariah, yang sebelumnya Unit Syariah tersebut  telah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan untuk memasarkan PAYDI dengan prinsip syariah pada waktu Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini ditetapkan, tidak dikategorikan sebagai perusahaan yang pertama kali memasarkan PAYDI, dan harus memiliki modal sendiri sesuai dengan ketentuan ekuitas sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan  perusahaan reasuransi dengan prinsip syariah.

Referensi : SEOJK No. 5 Tahun 2022

Back