customer service aasi

Chat

Customer Service Keagenan Media

Pengertian Surplus Underwriting dan Skema Pembagiannya

Surplus underwriting adalah selisih lebih total kontribusi pemegang polis atau peserta ke dalam dana tabarru’ ditambah total recovery klaim dari reasuradur dikurangi pembayaran santunan/klaim/manfaat, kontribusi reasuransi, dan kenaikan penyisihan teknis, dalam satu periode tertentu.

 

Ketentuan pendistribusian Surplus underwriting wajib tercantum dalam polis  hanya boleh didistribusikan apabila telah memenuhi 2 syarat, yaitu:

  1. memperoleh rekomendasi dari aktuaris Perusahaan atau tenaga ahli Perusahaan; dan
  2. memperoleh persetujuan Dewan Pengawas Syariah yang tertuang dalam laporan pengawasan Dewan Pengawas Syariah.

Surplus underwriting dapat didistribusikan dengan pilihan berikut:

  1. seluruhnya ditambahkan ke dalam dana tabarru
  2. sebagian ditambahkan ke dalam Dana Tabarru’ dan sebagian dibagikan kepada pemegang polis atau peserta; atau
  3. sebagian  ditambahkan ke dalam Dana Tabarru’, sebagian dibagikan kepada pemegang polis atau peserta, dan sebagian dibagikan kepada Perusahaan.

Peserta atau pemegang polis yang berhak mendapatkan bagian surplus underwriting harus memenuhi persyaratan-persyaratan berikut:

  1. telah membayar kontribusi untuk periode perhitungan Surplus Underwriting;
  2. tidak sedang dalam proses penyelesaian klaim;
  3. tidak pernah menerima pembayaran klaim yang melebihi jumlah kontribusi yang dialokasikan ke Dana Tabarru’; dan
  4. tidak menghentikan polis (inforce) pada periode perhitungan Surplus Underwriting.

Apabila pendistribusian Surplus Underwriting kepada peserta secara ekonomis membutuhkan biaya yang lebih besar daripada bagian yang akan didistribusikan, maka Perusahaan wajib mendistribusikan Surplus Underwriting dengan pilihan sebagai berikut: 

  1. menambahkannya ke dalam Dana Tabarru’; 
  2. memperhitungkannya untuk mengurangi kontribusi pemegang polis atau peserta periode berikutnya; atau 
  3. memanfaatkannya untuk dana sosial

Perusahaan dilarang melakukan pendistribusian Surplus Underwriting kepada pemegang polis atau peserta atau Perusahaan dalam hal:

  1. masih terdapat Qardh di dalam Liabilitas Dana Tabarru’;
  2. Tingkat Solvabilitas Dana Tabarru’ lebih kecil dari target Tingkat Solvabilitas Dana Tabarru’ internal;
  3. tidak memenuhi tingkat kecukupan investasi; atau
  4. pendistribusian Surplus Underwriting dapat mengakibatkan terjadinya kondisi sebagaimana dimaksud pada poin 2 dan 3.

Referensi:
- POJK No. 72 Tahun 2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi Dengan Prinsip Syariah
- POJK Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas POJK No. 72 Tahun 2016

Back