customer service aasi

Chat

Customer Service Keagenan Media

Penjelasan Lengkap : Pengertian, Jenis, Dan Perbedaan Asuransi Syariah Dengan Konvensional

Pengertian Asuransi Syariah Secara Bahasa
Dalam bahasa Arab Asuransi disebut dengan at-ta'min yang diambil dari kata amana yang berarti memberi perlindungan, ketenangan, rasa aman, dan bebas dari rasa takut sebagaimana Allah berfirman:
'... Dialah Allah yang mengamankan mereka dari ketakutan'. (QS. Al-Quraisy : 106)

Istilah lain yang merujuk pada asuransi syariah adalah takaful yang berasal dari kafala-yatakafalu yang berarti menjamin atau saling menanggung. Sebetulnya tidak ada satu ayatpun dalam Al-Quran maupun hadits yang mencantumkan kata takaful secara tersurat. Namun, kata tersebut secara umum mengarah pada makna “memelihara” dan “memikul risiko”.

 Pengertian Asuransi Syariah Secara Istilah
Secara istilah asuransi syariah atau yang disebut sebelumnya dengan ta'min dapat diartikan dengan “men-ta'minkan sesuatu, artinya: seseorang membayar/menyerahkan uang iuran agar ia dan ahli warisnya mendapatkan sejumlah uang sebagaimana yang telah disepakati, atau untuk mendapatkan ganti terhadap hartanya yang hilang, seperti: seseorang mempertanggungkan atau mengasuransikan hidupnya, rumahnya, atau mobilnya. 

Pengertian Asuransi Syariah Menurut UU No. 40 Tahun 2014
Asuransi Syariah adalah kumpulan perjanjian, yang terdiri atas perjanjian antara  perusahaan asuransi syariah dan pemegang polis dan perjanjian di antara para  pemegang polis, dalam rangka pengelolaan kontribusi berdasarkan prinsip syariah guna saling menolong dan melindungi dengan cara:

  1. memberikan penggantian kepada peserta atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita peserta atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti; atau
  2. memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya peserta atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya peserta dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.
     

Jenis Asuransi Syariah

  1. Usaha Asuransi Jiwa Syariah
    Usaha Asuransi Jiwa Syariah adalah usaha pengelolaan risiko berdasarkan Prinsip Syariah guna saling menolong dan melindungi dengan memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggal atau hidupnya peserta, atau pembayaran lain kepada peserta atau pihak lain yang berhak pada waktu tertentu yang diatur dalam perjanjian, yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.
  2. Usaha Asuransi Umum Syariah
    Usaha Asuransi Umum Syariah adalah usaha pengelolaan risiko berdasarkan Prinsip Syariah guna saling menolong dan melindungi dengan memberikan penggantian kepada peserta atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita peserta atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti.
  3. Usaha Reasuransi Syariah
    Usaha Reasuransi Syariah adalah usaha pengelolaan risiko berdasarkan Prinsip Syariah atas risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi syariah, perusahaan penjaminan syariah, atau perusahaan reasuransi syariah lainnya. 
     

Perbedaan Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional
Beberapa perbedaan asuransi syariah dan asuransi konvensional antara lain sebagai berikut:

No.

Prinsip

Asuransi Konvensional

Asuransi Syariah

1

Konsep

Perjanjian antara 2 pihak atau lebih, yang mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan pergantian kepada tertanggung 

Sekumpulan orang yang saling membantu, saling menjamin, dan bekerja sama, dengan cara masing-masing mengeluarkan dana tabarru

2

Asal-Usul 

Dana masyarakat Babilonia 4000-3000 SM yang dikenal dengan perjanjian Hammurabi. Dan tahun 1668 M di Coffe House London berdirilah Lloyd of London sebagai cikal bakal asuransi konvensional 

Dari skema al-aqilah yang merupakan kebiasaan suku Arab jauh sebelum Islam datang. Kemudian disahkan oleh Rasulullah menjadi hukum Islam. 

3

Sumber Hukum 

Bersumber dari pikiran manusia dan kebudayaan, berdasarkan hukum positif, hukum alami dan contoh sebelumnya.  

Bersumber dari hukum syariah Islam (Al-Quran. Sunnah atau kebiasaan rasul, Ijma, Fatwa Sahabat)

4

“Maghrib” (Maisir, Gharar dan Riba) 

Tidak selaras dengan Syariah Islam karena adanya Maisir, Gharar, dan Riba; hal yang diharamkan dalam muamalah 

Tanpa praktek Gharar, Maisir dan Riba 

5

Akad 

Akad jual-beli 

Akad tabarru dan akad tijarah 

6

Jaminan / Risk (Risiko) 

Transfer of Risk 

Sharing of Risk

7

Pengelolan Dana 

untuk produk saving life 

Sedangkan untuk term insurance life dan general insurance semuanya bersifat tabarru

8

Investasi 

Bebas melakukan investasi dalam batas-batas ketentuan perundang-undangan, dan tidak terbatasi pada halal dan haramnya objek atau sistem investasi yang digunakan. 

Dapat melakukan investasi sesuai ketentuan perundang-undangan, sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Syariah Islam. Bebas dari riba dan tempat-tempat investasi yang terlarang. 

9

Kepemilikan Dana 

Dana yang terkumpul dari premi peserta seluruhnya menjadi milik perusahaan. 

Dana yang terkumpul dari peserta dalam bentuk iuran atau kontribusi, merupakan milik peserta, perusahaan asuransi syariah hanya sebagai pemegang amanah dalam mengelola dana tersebut. 

10

Unsur Premi 

Unsur premi terdiri dari tabel mortalita, biaya-biaya asuransi 

Iuran atau kontribusi terdiri dari unsur tabarru dan tabungan. 

11

Loading 

Loading pada asuransi konvensional cukup besar terutama diperuntukkan untuk komisi agen, dapat menyerap premi tahun pertama dan kedua. 

Pada sebagian asuransi syariah, loading (komisi agen) tidak dibebankan pada peserta tapi dari dana pemegang saham. 

12

Sumber Pembayaran Klaim 

Murni bisnis dan tidak ada nuansa spiritual. 

Sumber pembayaran klaim diperoleh dari rekening tabarru. 

13

Sistem Akuntansi 

Menganut konsep akuntansi accrual basis. Dan, mengakui pendapatan, peningkatan aset, expensesliabilities dalam jumlah tertentu yang baru akan diterima dalam waktu yang akan datang. 

Menganut konsep akuntansi cash basis, mengakui apa yang benar-benar telah ada, sedangkan accrual basis dianggap bertentangan dengan syariah. 

14

Keuntungan 

Keuntungan yang diperoleh dari surplus underwriting, komisi reasuransi, dan hasil investasi seluruhnya adalah keuntungan perusahaan. 

Profit yang diperoleh dari surplus underwriting, komisi reasuransi, dan hasil investasi, bukan seluruhnya menjadi milik perusahaan. 

15

Misi dan Visi 

Secara garis besar misi utama dari asuransi konvensioanl adalah misi ekonomi dan misi sosial. 

Misi yang diemban dalam asuransi syariah adalah misi aqidah, misi ibadah, misi ekonomi, dan misi pemberdayaan umat (sosial). 

 

Referensi
- Majma'ul Lughah Arabiyah, Al Mu'jam Al Wasit
- Sula, Muhammad Syakir. 2016. Principles of Islamic Insurance. Jakarta: Syakir Sula Institut
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014
- Winarno, Slamet Heri. Analisis Perbandingan Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional. MONETER, Vol. II No. 1 (2015) 

Back