customer service aasi

Chat

Customer Service Keagenan Media

Perbedaan Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional Berdasarkan Prinsipnya

Asuransi konvensional memiliki 6 prinsip dasar yang digunakan, yaitu:

1.  Insurable interest merupakan hak mengasuransikan yang timbul dengan adanya hubungan keuangan antara yang tertanggung dan obyek pertanggungan serta dilindungi hukum atau sah menurut hukum yang berlaku)

2.  Utmost good faith adalah kedua belah pihak yang terlibat dalam asuransi secara timbal balik harus didasari kesepakatan asuransi dengan itikad yang baik.

3.  Proximate cause: prinsip yang berkaitan dengan masalah yang akan timbul jika terjadi peristiwa yang dapat menimbulkan kerugian-kerugian bagi pihak yang tertanggung.

4.  Indemnity merupakan metode dan sistem yang diperlukan dalam proses penggantian kerugian.

5.  Subrogation: prinsip yang berhubungan dengan keadaan ketika kerugian yang dialami tertanggung akibat dari pihak ketiga (orang lain).

6.  Contribution berarti ketika perusahaan asuransi telah membayar ganti rugi kepada pihak tertanggung, maka perusahaan berhak menuntut perusahaan asuransi lain yang terlibat ke dalam obyek tersebut untuk membayar kerugian sesuai dengan prinsip contribution.

Sedangkan pada asuransi syariah terdapat 10 prinsip syariah, yaitu:

1.   Prinsip tauhid, artinya berasuransi syariah setiap individu harus berorientasi untuk mencari ridho Allah SWT. Sehingga, muncul sebuah prinsip bahwa berasuransi syariah tidak hanya sekedar untuk mendapatkan “perlindungan” diri, namun diniatkan untuk mencari ridho Allah melalui tolong-menolong.

2.    Prinsip keadlian, artinya asuransi syariah harus bersifat adil dalam merancang pola hubungan antar peserta ataupun hubungan antara peserta dan Perusahaan asuransi syariah.

3.  Prinsip tolong menolong, dimana sesama peserta saling berderma untuk kepentingan nasabah lainnya yang tertimpa musibah. Nasabah tidaklah berderma kepada perusahaan asuransi syariah, peserta berderma hanya kepada sesama peserta saja. Perusahaan asuransi syariah bertindak sebagai pengelola saja. Konsekuensinya, perusahaan tidak berhak mengklaim atau mengambil dana tabarru nasabah.

4.    Prinsip kerja sama, artinya perusahaan asuransi syariah tergantung dari akad apa yang digunakannya. Ketika kerjasama terjalin dengan baik, nasabah dan Perusahaan akan saling menunaikan hak dan kewajibannya, sehingga terjalin pola hubungan kerjasama yang baik pula.

5.  Prinsip amanah, artinya perusahaan dituntut untuk amanah dalam mengelola dana premi. Bagitupun para peserta yang dituntut amanah menyampaikan aspek risiko yang menimpanya. Jangan sampai nasabah tidak amanah dalam artian mengada-ada sesuatu sehingga yang seharusnya tidak klaim menjadi klaim yang tentunya akan berakibat pada ruginya para peserta yang lainnya.

6.   Prinsip saling ridho ('an taraadhin), artinya transaksi yang berjalan dalam asuransi syariah harus selalu disertai dengan rasa ridho kedua pihak. Peserta ridho dananya dikelola oleh perusahaan secara professional, sementara perusahaan ridho terhadap amanah yang diberikan oleh peserta.

7.   Prinsip menghindari riba, dimana segala transaksi dalam asuransi syariah harus bebas riba, mulai dari operasional hingga penyaluran investasi yang bersumber dari dana yyang dibayarkan para peserta.

8.   Prinsip menghindari maysir (perjudian)maysir rentan terjadi pada asuransi yang menerapkan konsep risk transfer. Ketika peserta tidak melakukan klaim, premi yang dibayarkan peserta bisa hangus dan menjadi milik perusahaan. Namun pada asuransi syariah hal ini diantisipasi dengan konsep risk sharing dengan dana tabarru yang terus bergulir. Artinya, dana peserta yang tidak diklaim akan tetap berada dalam dana tabarru dan dan dapat terus bermanfaat untuk menolong peserta lainnya yang terkena musibah.

9.   Prinsip menghindari gharar (ketidakjelasan), karena resiko bisa terjadi bisa tidak. Pada asuransi syariah ketidakjelasan ini tidak menjadi gharar, namun menjadi sesuatu yang perlu diwaspadai. Sehingga, apabila terjadi musibah, maka sesama peserta akan saling membantu secara financial dengan dana tabarru yang dikelola oleh perusahaan asuransi syariah (bukan dari dana perusahaan).

10.  Prinsip menghindari risywah (suap), dimana dalam asuransi syariah tidak diperbolehkan ada suap-menyuap antara perusahaan dan nasabah. Contohnya, nasabah tidak diperbolehkan menyogok oknum tertentu dalam Perusahaan demi mendapatkan klaim yang diinginkan.


Referensi : 
- Winarno, Slamet Heri. Analisis Perbandingan Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional. MONETER, Vol. II No. 1 (2015)
- Iqbal, Muhaimin. 2005. Asuransi Umum Syariah Dalam Praktik. Upaya Menghilangkan Gharar, Maisir dan Riba. Jakarta. Gema Insani Press

Back