customer service aasi

Chat

Customer Service Keagenan Media

Sanksi Administratif dalam POJK No. 11 Pasal 11 Tahun 2023

OJK mengatur tentang pemisahan unit syariah dalam POJK No. 11 Tahun 2023, yang mewajibkan Perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi yang memiliki unit syariah untuk melakukan pemisahan unit syariah dengan batas waktu paling lambat 31 Desember 2026. Perusahaan-perusahaan syariah hasil pemisahan unit syariah hanya dapat melakukan kegiatan usaha setelah memperoleh izin usaha dari OJK dengan memenuhi ketentuan dalam POJK mengenai perizinan usaha dan kelembagaan perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah.

 

Jika ketentuan yang berlaku dilanggar oleh perusahaan asuransi/reasuransi, maka dalam POJK 11 Tahun 2023 juga diatur ketentuan mengenai sanksi administrasi dengan pengenaan secara bertahap, antara lain:

 

  1. Peringatan tertulis;
  2. Penurunan tingkat kesehatan 

Sanksi administratif berupa peringatan tertulis tidak dilakukan secara bertahap sebagaimana yang diatur dalam POJK ini. Selanjutnya, Pembekuan kegiatan usaha dapat diikuti dengan denda administratif sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Jika terdapat pelanggaran dalam ketentuan penyampaian perubahan rencana kerja akan terkena denda administratif sejumlah Rp50,000,000.00 (lima puluh juta rupiah).

 

Selain itu, perusahaan yang melanggar ketentuan dalam pengalihan portofolio kepersetaan akan terkena denda administratif sejumlah Rp 100,000,000.00 (seratus juta rupiah). Jika terlambat untuk melaporkan, maka akan terkena tambahan denda administratif Rp 500,000.00 (lima ratus ribu rupiah) per hari dan paling banyak terkena denda sejumlah Rp 100,000,000.00 (seratus juta rupiah)

 

Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, dan/atau Perusahaan Reasuransi Syariah yang melanggar ketentuan, tetapi pelanggaran telah diperbaiki, Perusahaan syariah yang dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis  maka otomatis berakhir.

 

Sumber: POJK 11 Tahun 2023

Back