customer service aasi

Chat

Customer Service Keagenan Media

Sengketa Di Sektor Jasa Keuangan? Mari Simak Penjelasan Tentang LAPS SJK Berikut Yuk!

Apa itu sengketa?

Menurut KBBI, sengketa bermakna sesuatu yang menyebabkan perbedaan pendapat; pertengkaran; perbantahan.

Menurut POJK No 31 tahun 2020, sengketa adalah perselisihan antara Konsumen dengan PUJK yang telah melalui proses penyelesaian Pengaduan oleh PUJK dan disebabkan oleh adanya kerugian dan/atau potensi kerugian materiil, wajar dan secara langsung pada Konsumen karena PUJK tidak memenuhi perjanjian dan/atau dokumen transaksi keuangan yang telah disepakati.

 

Apa lembaga yang dapat mengakomodir sengketa pada sektor jasa keuangan?

Terdapat dua jenis pengaduan yang diajukan oleh konsumen terhadap Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), yaitu pengaduan yang berindikasi sengketa berupa ungkapan ketidakpuasan Konsumen yang disebabkan oleh adanya kerugian  dan pengaduan yang berindikasi pelanggaran yaitu adanya indikasi pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan. Aduan yang dapat dimohonkan untuk diselesaikan melalui LAPS SJK adalah aduan yang berindikasi sengketa.

Sengketa yang menjadi ruang lingkup LAPS SJK dapat diselesaikan melalui Mediasi atu Arbitrse. Mediasi LAPS SJK adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan antara Para Pihak yang bersengketa dengan dibantu oleh Mediator LAPS SJK guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa cara memutus/ memaksakan kehendak sehingga dapat tercapai kesepakatan perdamaian (settlement agreement) yang win-win-solution. Para Pihak yang ingin menyelesaikan sengketanya melalui Mediasi di LAPS SJK harus terlebih dahulu memiliki kesepakatan untuk ber-Mediasi di LAPS SJK (Perjanjian Mediasi). Sedangkan arbitrase LAPS SJK adalah cara penyelesaian sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada Perjanjian Arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para Pihak yang bersengketa, melalui pemeriksaan yang dilakukan oleh Arbiter Tunggal/ Majelis Arbitrase untuk memberikan Putusan Arbitrase sesuai prosedur acara yang ditentukan oleh LAPS SJK.

 

Berapa biaya layanan penyelesaian sengketa di LAPS SJK?

Perlu saudara ketahui bahwa pengaduan sengketa yang dilayani di LAPS SJK terdiri dari dua sengketa, yaitu sengketa retail & small claims dan sengketa komersil. Adapun yang menjadi tolok ukur penentuan jenis sengketa tersebut diatur melalui Peraturan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan Nomor 06 tentang Biaya Layanan Penyelesaian Sengketa (Peraturan Biaya). Sengketa yang masuk ke dalam kategori retail & small claims dikategorikan berdasarkan nilai sengketa yang akan diselesaikan di LAPS SJK, yaitu : 

Jenis sengketa Ambang batas nilai sengketa:

 

Jenis sengketa

Ambang batas nilai sengketa

bidang pergadaian, pembiayaan dan fintech

sengketa dengan nilai tuntutan Konsumen kepada PUJK sampai dengan sengketa dengan nilai tuntutan Konsumen kepada PUJK sampai dengan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)

perbankan, pasar modal, asuransi jiwa, dana pensiun, modal ventura, dan penjaminan

sengketa dengan nilai tuntutan Konsumen kepada PUJK sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)

asuransi umum

sengketa dengan nilai tuntutan Konsumen kepada PUJK sampai dengan Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)

 

Apabila nilai sengketa yang saudara mohonkan melalui APPK tersebut tidak melebihi dari ambang batas nilai sengketa di atas, maka sengketa saudara masuk ke dalam kategori sengketa retail & small claims sehingga tidak dikenakan biaya apapun.

Namun, apabila nilai sengketa yang dimohonkan melalui APPK tersebut melebihi ambang batas nilai sengketa, maka akan dikategorikan sebagai sengketa komersil sehingga akan dikenakan biaya penanganan aduan yang terdiri dari biaya wajib yang harus dibayarkan serta biaya tentatif yaitu biaya yang harus dibayarkan jika diperlukan dalam rangkaian proses mediasi. Biaya wajib terdiri dari biaya pendaftaran permohonan mediasi, biaya administrasi mediasi serta honorarium mediator. Sedangkan biaya tentatif terdiri dari biaya pertemuan dan biaya pelaksanaan hasil mediasi.

 

Penyelesaian sengketa di luar Jakarta oleh LAPS SJK

LAPS SJK dapat menyelesaikan sengketa konsumen jasa keuangan meskipun salah satu pihak dalam sengketa tersebut berada di luar Jakarta. Hal tersebut merupakan komitmen LAPS SJK dalam mendukung kemajuan teknologi, serta memberikan kemudahan akses bagi para pihak untuk menyelesaikan sengketanya di LAPS SJK. Saat ini LAPS SJK memiliki layanan penyelesaian sengketa jarak jauh melalui Online Dispute Resolution yang dapat memberikan layanan penyelesaian sengketa dengan jangkauan seluruh Indonesia hingga luar negeri. 

LAPS SJK sekurang-kurangnya menyediakan layanan Mediasi dan Arbitrase, dan wajib untuk memenuhi prinsip independen, adil, efektif dan efisien, serta mudah diakses. Salah satu implementasi dari “prinsip mudah diakses” adalah bahwa prosedur penyelesaian sengketa di LAPS SJK dapat diselenggarakan secara daring (Online Dispute Resolution). 

Setelah proses verifikasi dan klarifikasi selesai dan sengketa yang dimohonkan telah  sesuai dengan kriteria, sengketa yang dimohonkan tersebut selanjutnya akan diproses dan diselesaikan oleh LAPS SJK. Berdasarkan Pasal 34 Ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 61 /POJK.07/2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan, penyelesaian Sengketa melalui LAPS Sektor Jasa Keuangan dapat dilakukan secara tatap muka langsung dihadapan mediator atau arbiter maupun melalui media elektronik.

Berdasarkan penjelasan di atas, apabila aduan dari saudara telah diterima oleh LAPS SJK dan dapat dilanjutkan untuk diselesaikan melalui mediasi atau arbitrase di LAPS SJK, maka jika salah satu pihak berada di luar Jakarta dapat dilakukan penyelesaian melalui media elektronik dengan ketentuan Penyelesaian Sengketa melalui media elektronik tersebut harus memungkinkan bagi semua pihak untuk saling mendengar, atau melihat dan mendengar. Penyelesaian sengketa melalui media elektronik tersebut dapat dimohonkan oleh Saudara kepada sekretaris mediasi  atau sekretaris sidang (apabila diselesaikan melalui arbitrase) saat proses verifikasi sengketa oleh pihak LAPS SJK kepada Saudara dan LAPS SJK.

Perlu diketahui oleh saudara, secara best practice pelaksanaan penyelesaian sengketa jarak jauh secara online di LAPS SJK menggunakan aplikasi Zoom. Namun, LAPS SJK memberikan kesempatan bagi para pihak jika pelaksanaan penyelesaian sengketa dilaksanakan secara tatap muka di kantor LAPS SJK.

 

Langkah untuk mengadukan ke LAPS SJK apabila memiliki permasalahan dengan produk jasa keuangan?

terdapat dua jenis pengaduan yang diajukan oleh konsumen terhadap Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), yaitu pengaduan yang berindikasi sengketa berupa ungkapan ketidakpuasan Konsumen yang disebabkan oleh adanya kerugian  dan pengaduan yang berindikasi pelanggaran yaitu adanya indikasi pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan. Aduan yang dapat dimohonkan untuk diselesaikan melalui LAPS SJK adalah aduan yang berindikasi sengketa.

Sengketa yang menjadi ruang lingkup LAPS SJK dapat diselesaikan melalui Mediasi atu Arbitrse. Mediasi LAPS SJK adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan antara Para Pihak yang bersengketa dengan dibantu oleh Mediator LAPS SJK guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa cara memutus/memaksakan kehendak sehingga dapat tercapai kesepakatan perdamaian (settlement agreement) yang win-win-solution. Para Pihak yang ingin menyelesaikan sengketanya melalui Mediasi di LAPS SJK harus terlebih dahulu memiliki kesepakatan untuk ber-Mediasi di LAPS SJK (Perjanjian Mediasi). Sedangkan arbitrase LAPS SJK adalah cara penyelesaian sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada Perjanjian Arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para Pihak yang bersengketa, melalui pemeriksaan yang dilakukan oleh Arbiter Tunggal/Majelis Arbitrase untuk memberikan Putusan Arbitrase sesuai prosedur acara yang ditentukan oleh LAPS SJK.

 

Referensi:

Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK

Back