Perkuat Literasi Asuransi Syariah kepada UMKM, AASI gelar Gema Asuransi Syariah di Kota Padang

Perkuat Literasi Asuransi Syariah kepada UMKM, AASI gelar Gema Asuransi Syariah di Kota Padang

Perkuat Literasi Asuransi Syariah kepada UMKM, AASI gelar Gema Asuransi Syariah di Kota Padang

Dipublikasikan oleh Sekretariat AASI

Padang, 28 Juni 2025 – Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) kembali menggelar literasi Asuransi Syariah untuk UMKM bersama Yayasan Zahabat Eksyar Indonesia di Kota Padang dengan tema “Perlindungan Usaha Berkah: Peran Asuransi Syariah dalam menjaga keberlanjutan UMKM”. Agenda dihadiri lebih dari 300 pengusaha UMKM, serta perwakilan dari Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Barat, Dinas Koperasi dan UMKM Sumatera Barat, Bank Syariah Indonesia, Bank Nagari dan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia.

Gema Asuransi Syariah (GEMAS) merupakan kegiatan Roadshow Asuransi Syariah yang bertujuan untuk menjalankan peran AASI dalam meningkatkan literasi dan inklusi asuransi syariah dan reasuransi syariah di Indonesia dengan cara melakukan sosialisasi dan pendidikan kepada masyarakat.

Agenda ini didukung oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat yang memberikan Keynote Speech dari Gubernur Sumatera Barat yang diwakili oleh Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumbar, Bapak Dr, Endrizal,S.E,M.Si. Beliau menyampaikan, bahwa asuransi syariah sejalan dengan program pemprov yakni ‘Gerak Cepat Sumatera Barat’ untuk mencapai ekonomi berkelanjutan melalui perlindungan risiko usaha bagi UMKM secara umum dan penggiat usaha dibidang pertanian secara khusus.

Selanjutnya, agenda Gema Asuransi Syariah untuk UMKM di Padang dibuka oleh Bapak Edi Yoga Prasetyo selaku Ketua Bidang Kanal Distribusi AASI sekaligus memberikan materi kepada para peserta mengenai ‘Mengenal Konsep dan Manfaat Asuransi Syariah’. 

“Asuransi bisa diibaratkan dengan perjanjian antara Bapak/Ibu dengan pasangan untuk memberikan perlindungan dalam menghadapi berbagai risiko kehidupan. Namun tentu, dalam menjalin perjanjian tersebut, dibutuhkan biaya – selayaknya sebuah mahar dalam pernikahan. Seperti itu yang disebut biaya kontribusi dalam konsep asuransi syariah. Asuransi Syariah dibentuk untuk memberikan perlindungan yang sesuai dengan syariat Islam dengan akad saling menolong antara peserta asuransi syariah. Sehingga kita mendapatkan manfaat asuransi syariah yang terhindar dari transaksi riba dan gharar di dalamnya” Ungkap Yoga dalam presentasinya.

Peserta tampak antusias mengikuti presentasi yang disampaikan dan dilanjutkan dengan diskusi interaktif mengenai praktik penerapan asuransi syariah di lapangan. Sebagai tindak lanjut dari sosialisasi yang diadakan, AASI juga memberikan pre-test dan post-test untuk mengukur pemahaman peserta mengenai asuransi syariah dengan harapan dapat menjadi bahan evaluasi dan perkembangan industri asuransi syariah kedepannya.

<-- Kembali