Perkuat Tata Kelola dan Manajemen Risiko di Industri Asuransi Syariah, AASI Kembali Selenggarakan Workshop DPS 2025

Perkuat Tata Kelola dan Manajemen Risiko di Industri Asuransi Syariah, AASI Kembali Selenggarakan Workshop DPS 2025

Perkuat Tata Kelola dan Manajemen Risiko di Industri Asuransi Syariah, AASI Kembali Selenggarakan Workshop DPS 2025

Dipublikasikan oleh Sekretariat AASI

Bandung, 17 Desember 2025 — Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) kembali menyelenggarakan Workshop Dewan Pengawas Syariah (DPS) 2025 sebagai bagian dari komitmen berkelanjutan untuk memperkuat kapasitas dan peran strategis Dewan Pengawas Syariah di industri asuransi syariah nasional.

Workshop yang mengangkat tema “Penguatan Tata Kelola dan Manajemen Risiko Syariah di Industri Asuransi Syariah” ini dihadiri oleh Dewan Pengawas Syariah perusahaan asuransi syariah anggota AASI, baik perusahaan full fledge maupun Unit Syariah, serta jajaran pemangku kepentingan industri. Kegiatan ini turut dihadiri secara virtual oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono dan dihadiri langsung oleh Ketua Umum serta Dewan Pengurus AASI.

“OJK memandang spin-off asuransi syariah bukan sekadar kewajiban regulasi, melainkan langkah strategis untuk membentuk entitas syariah dengan akuntabilitas yang jelas, tata kelola yang kuat, permodalan yang memadai, serta kerangka manajemen risiko yang fokus dan terukur. Dalam konteks ini, DPS berperan sebagai mitra strategis OJK dalam mengawal transformasi kelembagaan pasca spin-off, memastikan kesesuaian produk dan aktivitas usaha dengan maqashid syariah, serta mencegah unsur gharar dan mendukung pengelolaan risiko usaha.” ungkap Ogi dalam sambutannya.

Ketua Umum AASI menyampaikan bahwa Workshop DPS merupakan agenda rutin AASI yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pengawasan syariah di tengah dinamika industri yang semakin kompleks. “Dewan Pengawas Syariah memiliki peran yang sangat strategis dan fundamental dalam memastikan seluruh aktivitas perusahaan asuransi syariah berjalan sesuai prinsip syariah dan regulasi yang berlaku. Seiring dengan perkembangan produk, digitalisasi, serta penguatan regulasi, DPS dituntut untuk memiliki pemahaman yang semakin mendalam, khususnya dalam aspek tata kelola dan manajemen risiko syariah,” ujar Ketua Umum AASI.

Lebih lanjut, Ketua Umum AASI menegaskan bahwa penyelenggaraan workshop ini merupakan bentuk ikhtiar asosiasi dalam mengimplementasikan amanat POJK Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank, khususnya pada sektor asuransi dan reasuransi syariah. “Melalui workshop ini, AASI berupaya memperkuat peran DPS tidak hanya sebagai pengawas kepatuhan syariah, tetapi juga sebagai mitra strategis perusahaan dalam mengawal manajemen risiko, tata kelola yang baik, serta pengembangan produk asuransi syariah yang berkelanjutan,” tambahnya.

Workshop DPS 2025 menghadirkan narasumber dari berbagai institusi, antara lain OJK, Indonesia Risk Management Professional Association (IRMAPA), Center for Islamic Business and Finance (CIBF) ITB, serta praktisi dan akademisi di bidang tata kelola dan manajemen risiko. Materi difokuskan pada penguatan manajemen risiko tingkat lanjut, evaluasi tata kelola risiko, integrasi audit kepatuhan syariah, persetujuan pengembangan produk asuransi syariah, serta optimalisasi potensi pasar muslim. Melalui kolaborasi lintas lembaga dengan OJK, IRMAPA, CIBF ITB, CRMS, dan PAI, AASI optimistis ekosistem tata kelola asuransi syariah nasional akan semakin solid dan adaptif dalam menghadapi dinamika regulasi dan risiko strategis di masa mendatang.

 

<-- Kembali