customer service aasi

Chat

Customer Service Keagenan Media

ASOSIASI ASURANSI SYARIAH INDONESIA (AASI) LANTIK PENGURUS BARU KANTOR PERWAKILAN AASI WILAYAH ACEH

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

 

Banda Aceh, 10 Januari 2024 – Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) melakukan pelantikan pengurus baru terhadap Kantor Perwakilan AASI wilayah Aceh yang diselenggarakan di Kota Banda Aceh. Pelantikan kepengurusan Kantor Perwakilan AASI wilayah Aceh ini menjadi periode yang kedua kalinya setelah diawali dengan kepemimpinan Bapak Yudi Setiawan pada periode 2022-2023, dan dilanjutkan oleh Bapak Suhad yang diamanahkan untuk menjadi Ketua Kantor Perwakilan AASI wilayah Aceh, untuk masa bakti 2024-2026 mengikuti masa bakti kepengurusan AASI pusat.

Sebelumnya, pembentukan kepengurusan Kantor Perwakilan AASI wilayah Aceh telah mendapat restu dan dukungan dari Wali Nanggroe Aceh, Tengku Malik Mahmud al-Haythar, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, dan Dewan Syariah Aceh (DSA) pada tahun 2022 silam, serta pada saat itu juga bertepatan dengan momen Milad AASI dengan menghadirkan para Direksi dan pemangku kepentingan industri asuransi syariah ke Aceh.

AASI memandang kehadiran dan keterwakilan kepengurusan di wilayah Aceh sangat perlu dengan pembentukan dan pendirian Kantor Perwakilan AASI wilayah Aceh, dengan memperhatikan pemberlakuan Qanun Aceh nomor 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Dengan hadirnya aturan tersebut kini AASI menjadi satu-satunya lembaga yang hadir sebagai wadah yang menaungi industri asuransi syariah yang terdapat di Aceh. AASI juga mendukung dan berharap implementasi Qanun Aceh nomor 11 tahun 2018 dalam memberikan kekuatan baru, energi baru, dan penguatan asuransi syariah sebagai penunjang pengerak sektor industri halal.

AASI terus berharap implementasi dari pelaksanaan aturan tersebut dapat berjalan di Aceh, sesuai pula dengan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Perasuransian Indonesia 2023- 2027 yang telah dirilis oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Peta jalan tersebut memiliki program startegis, salah satunya adalah pengembangan produk asuransi umum yang disesuaikan dengan kebutuhan industri halal (termasuk LJK syariah), ramah lingkungan, muslim lifestyle dan berorientasi ekspor, yang mana indikatornya adalah 50% perusahaan asuransi syariah telah mengembangkan produk asuransi sesuai kebutuhan industri halal pada tahun 2027 kedepan, adapun Peta Jalan dimaksud dapat diunduh melalui tautan webiste AASI Peta Jalan Industri Perasuransian.

AASI melihat bahwa terdapatnya upaya-upaya dan wacana pengembalian beroperasinya non-syariah merupakan suatu hal yang kontra-produktif, terlebih juga dengn telah berlakunya aturan mengenai pemisahan unit syariah (Spin-Off) sebagaimana termaktub dalam POJK 11 tahun 2023, dengan batas waktu spin off hingga 31 Desember 2026 mendatang. Sehingga sudah sangat wajar apabila perusahaan-perusahaan asuransi syariah berdiri secara mandiri di wilayah Aceh dengan melihat potensi dan arah perkembangan ekonomi syariah ke depannya.

Tujuan yang sangat penting bagi AASI dengan kehadiran kepengurusan AASI di wilayah Aceh adalah untuk meningkatkan pemahaman asuransi syariah melalui literasi dan edukasi kepada seluruh masyarakat Aceh, serta mendukung upaya-upaya berupa edukasi untuk meningkatkan literasi tersebut. Hadirnya AASI juga sebagai penjembatan informasi antara perusahaan asuransi syariah dengan Pemerintah Aceh dan seluruh pemangku kepentingan industri keuangan syariah di Aceh.

Pada kesempatan momen pelantikan ini, Bapak Yusri selaku Kepala Kantor OJK Aceh menyampaikan dalam sambutannya bahwa, pertama, berharap dengan dilantiknya Pengurus AASI Aceh dapat bersama-sama membangun asuransi syariah di Aceh. Kedua, dengan disahkannya UU P2SK yang baru-baru ini diamanatkan oleh pemerintah kepada OJK sangat banyak amanatnya dalam mengatur, mengawasi, dan melindungi. Termasuk market conduct dan berbagai pengaduan yang terjadi di masyarakat. Sehingga untuk ke depannya diperlukan komunikasi aktif bersama kawan-kawan pelaku usaha asuransi syariah di Aceh.

OJK dapat langsung mengeksekusi apabila terdapat LJK baik syariah maupun non syariah yang melakukan pelanggaran aturan, hal ini tentu menjadi tugas yang berat, sehingga harapannya dengan adanya kepengurusan baru AASI di Aceh, OJK Aceh dapat lebih dekat dengan industri asuransi syariah di Aceh. Namun demikian, mengenai laporan terkait banyaknya asuransi konvensional yang masih beroperasi di Aceh bukan merupakan kewenangan OJK Aceh, karena kewenangan untuk mengurus agar lebih taat pada aturan Qanun Aceh adalah dari Pemerintah Daerah Aceh.

Kemudian, lembaga di Aceh seperti perbankan, pegadaian dan lain- lain perlu kehadiran lembaga asuransi syariah untuk back up, tidak bisa jalan sendiri- sendiri. Pada tahun 2024 ini, dalam rangka untuk meningkatkan literasi dan dukasi asuransi syariah, OJK Aceh ingin berkaloborasi dengan perusahaan asuransi syariah di Aceh pada bulan Oktober mendatang, karena bulan tersebut merupakan Bulan Inklusi Keuangan (BIK). Melalui AASI Kantor Perwakilan Wilayah Aceh, saya berharap kita bisa bersama-sama dapat melakukan sesuatu yang positif untuk Aceh, seperti melakukan edukasi karena literasi terhadap keuangan masih memiliki gap 40% dari keseluruhan penduduk Aceh.

Pada momen pelantikan ini, Ketua Kantor Perwakilan AASI Aceh memberikan sambutan perdananya, dengan mengucapkan rasa sukur dan terima kasih kepada seluruh perusahaan Anggota AASI serta jajaran Pengurus Pusat AASI untuk melanjutkan estafet kepengurusan AASI di Aceh. Beliau mengingatkan mengenai tanggung jawab besar dalam mengembangkan dan mempromosikan prinsip-prinsip asuransi syariah yang bersumber dari nilai-nilai Islam. Kita menyadari bahwa asuransi syariah bukan hanya alat keuangan semata, melainkan juga sarana untuk mewujudkan keadilan, kesolidan sosial, dan saling bantu dalam masyarakat.

Seiring dengan pertumbuhan pesat industri asuransi syariah di Bumi erambi ini, kita dihadapkan pada berbagai tantangan dan peluang. Salah satu tantangan terbesar adalah meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang asuransi syariah serta manfaatnya di Aceh. Oleh karena itu, sebagai perwakilan asosiasi di Aceh, kita perlu bersatu untuk mengembangkan program edukasi yang efektif, baik untuk masyarakat umum maupun para profesional di industri ini.

Ketua Kantor Perwakilan AASI Aceh juga menekankan pentingnya kolaborasi antar anggota asosiasi. Dengan bergandengan tangan dan saling mendukung, kita dapat memperkuat industri asuransi syariah secara keseluruhan, serta mengajak untuk saling berkomitmen dalam menjalankan tugas di kepengurusan dengan integritas, transparansi, dan kepatuhan pada prinsip-prinsip syariah.

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

 

###

 

Tentang Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI)
Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI)
Merupakan perkumpulan perusahaan-perusahaan asuransi syariah
dan reasuransi syariah Indonesia.
Website : aasi.or.id
Linkedin : Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI)
Instagram: aasi_id
 

Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi:
Sekretariat AASI @ Graha AASI
Jalan Jatinegara Timur 2 No.4 – Jakarta Timur
Phone: 021 21013690 / 08111 96 4451
Email: info@aasi.or.id

Published By Sekretariat AASI at Januari 2024

Back