
Perkuat Proses Spin Off, AASI Adakan Diskusi Bersama Ketua Dewan Penasihat & OJK
Depok, 3 Februari 2025 – Dewan Pengurus Harian Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) bersama Ir. Ogi Prastomiyono selaku Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya mengadakan pertemuan dengan KH. Ma’ruf Amin, Ketua Dewan Penasihat AASI. Pertemuan ini merupakan tahap lanjut dari silaturahmi DPH AASI ke kediaman KH Ma’ruf Amin pada desember lalu.
Pada kesempatan tersebut, topik yang dibahas mengenai isu-isu kritis seputar spin-off unit asuransi syariah, yakni identifikasi potensi yang dimiliki dan tantangan yang akan dihadapi. Sehingga dapat merumuskan solusi strategis dalam menjalankan masa transisi dengan baik. Pasalnya melalui kebijakan POJK Nomor 11 Tahun 2023, unit usaha syariah diwajibkan untuk melakukan spin off sebelum 31 Desember 2026.
Tentunya kebijakan tersebut harus didukung oleh pihak regulator, pelaku industri dan pemangku kepentingan sehingga mampu memperkuat ekosistem asuransi Syariah dan meningkatkan inklusi keuangan. Oleh karena itu, melalui pertemuan ini didapatkan 3 poin kesimpulan untuk mempersiapkan proses spin-off yang lebih baik lagi di tahun 2025, yakni :
1. Pentingnya ada kejelasan regulasi untuk memberikan transisi yang lancar bagi perusahaan asuransi.
2. Perlunya mengidentifikasi secara mendalam mengenai tantangan operasional dan modal yang mungkin timbul pasca-spin-off.
3. Memperkuat kesiapan pasar dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap asuransi syariah.
K.H. Ma’ruf Amin menyampaikan, “InsyaAllah akan dibentuk Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan ekonomi syariah dalam bentuk omnibus law. Poin permasalahan yang telah disampaikan mungkin akan dimasukan dalam RUU tersebut. Sehingga harapannya, industri asuransi syariah terus bertumbuh, karena potensinya besar. Sebab, saat ini perbankan syariah sudah bertumbuh, maka asuransi syariah harus menyeimbanginya.”
Kedepannya, AASI akan terus berkomitmen menjalankan perannya untuk bekerja sama dengan OJK dan pemangku kepentingan untuk menciptakan kerangka kerja berkelanjutan yang mendukung pertumbuhan asuransi Syariah di Indonesia melalui tantangan yang ada sehingga dapat diubah menjadi peluang dan membuka jalan bagi sektor asuransi Syariah yang lebih kuat.
Published By Sekretariat AASI at Februari 2025
Back