Kegiatan
Untuk mencapai tujuannya, AASI melakukan kegiatan-kegiatan antara lain
- Melaksanakan tugas dan kegiatan sebagaimana diatur dalam peraturan perasuransian dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku, termasuk tetapi tidak terbatas pada:
-
Menyusun, mengubah dan mengawasi pelaksanaan kode etik perusahaan asuransi syariah dan reasuransi Syariah, dan kode etik tenaga pemasar asuransi syariah serta peraturan lainnya yang terkait dalam rangka memelihara terciptanya persaingan pasar yang sehat.
-
Mengkoordinir pelaksanaan pembentukan profil risiko, tabel mortalita, dan lainnya (jika diperlukan).
-
Mengkoordinir upaya untuk mengoptimalkan kapasitas retensi asuransi nasional.
-
Mengkoordinir upaya bersama atau pembentukan konsorsium diantara Anggota AASI untuk menutup asuransi mikro syariah dan/atau risiko khusus.
-
Melaksanakan, menetapkan dan menerbitkan sertifikasi tenaga pemasar asuransi syariah.
-
Melaksanakan pendaftaran tenaga pemasar asuransi syariah dan melaporkan pelaksanaannya kepada instansi perasuransian yang berwenang.
-
Mengkoordinir kerjasama antar lembaga, baik nasional maupun internasional guna mendorong terciptanya industri asuransi syariah dan reasuransi syariah yang sehat dan baik.
-
Mendukung program-program pemerintah yang terkait dengan literasi dan inklusi keuangan khususnya mengenai literasi dan inklusi asuransi syariah dan reasuransi syariah di Indonesia.
- Melakukan konsultasi berkala atas pelaksanaan tugas dan kegiatan AASI kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan instansi pemerintah Republik Indonesia yang berwenang di bidang perasuransian.
- Mengumpulkan dan menyediakan data perkembangan dan tingkat pertumbuhan industri asuransi Syariah dan reasuransi syariah.
- Menjalin dan membina hubungan baik dengan pemerintah Republik Indonesia dan lembaga/badan non pemerintah sehubungan dengan regulasi dan kegiatan usaha Anggota AASI.
- Membantu upaya penyelesaian perselisihan antar Anggota AASI.
- Berdasarkan pertimbangan AASI, melakukan tindakan yang diperlukan bilamana terdapat indikasi-indikasi awal pelanggaran yang dilakukan oleh Anggota AASI terhadap arahan, kode etik atau panduan-panduan lainnya yang diterbitkan oleh AASI.
- Membuat standar polis asuransi syariah sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perasuransian.
- Melaksanakan kegiatan lain sehubungan dengan maksud dan tujuan AASI bagi kepentingan Anggota AASI sesuai dengan peraturan yang berlaku.