PT Asuransi Umum Bumida 1967 (selanjutnya disebut BUMIDA) didirikan oleh Drs. H.I.K. Suprakto dan Mohammad S. Hasyim, MA sesuai dengan akte No. 7 tanggal 8 Desember 1967 dari Notaris Raden Soerojo Wongsowidjojo, SH yang berkedudukan di Jakarta dan diumumkan dalam tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 15 tanggal 20 Februari 1970.
VISI
Menjadi Perusahaan Asuransi Umum yang Memberikan Nilai Lebih bagi Stakeholder
MISI